Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News: Ā Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Taufik Hidayat verified

Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Ā Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut
.25/01/2026.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menerima sejumlah aduan baru dari masyarakat Kecamatan Karangpawitan dan kecamatan Banyuresmi terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu aduan tersebut disampaikan oleh warga masyarakat Kecamatan Karangpawitan dan kecamatan Banyuresmi, yang mengeluhkan pelaksanaan program PTSL di wilayahnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga menyoroti minimnya keterbukaan informasi, proses administrasi yang dianggap berbelit, hingga dugaan adanya pungutan yang tidak transparan dan memberatkan masyarakat.

Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Moch. N.N, menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis negara yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat, bukan justru memunculkan persoalan baru di tingkat desa.

ā€œKetika ada beberapa warga Masyarakat diwilayah kec.Karangpawitan dan kec.banyuresmi serta khusus nya se-kabupaten garut justru merasa dirugikan, ini menjadi alarm serius. Program negara tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan maka dari itu BPN/ATR kab.garut jangan hanya menjanjikan kepada rakyat.,ā€ ujar Fazha.

Ia menambahkan, persoalan PTSL berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya. Karena itu, GMNI Garut mendorong pemerintah daerah serta instansi pelaksana PTSL untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, DPC GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk mengawal aduan masyarakat Kecamatan Karangpawitan dan kecamatan Banyuresmi serta terkhusus nya se-kabupaten garut. Langkah advokasi akan dilakukan melalui pendalaman data, penghimpunan keterangan warga, hingga mendorong klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

GMNI Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan aduan apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program publik, khususnya yang menyangkut persoalan agraria dan kepastian hukum atas tanah rakyat.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

25 Januari 2026 - 11:39

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi

24 Januari 2026 - 16:53

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan

23 Januari 2026 - 13:15

Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong

23 Januari 2026 - 00:22

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi

22 Januari 2026 - 06:32