WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut –10 februari 2026 Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) melontarkan catatan kritis terhadap pemerintah pusat dan DPR RI terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur pemekaran daerah.
Catatan kritis tersebut disampaikan oleh Kang Oos Supyadin, SE., MM., yang menilai bahwa hingga lebih dari 11 tahun sejak UU Pemda diundangkan pada 30 September 2014, pemerintah belum juga memenuhi amanat Pasal 410 yang secara tegas menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
“Seharusnya PP itu sudah terbit paling lambat 30 September 2016. Namun faktanya, hingga lebih dari sembilan tahun berlalu, Presiden dan DPR RI belum juga merealisasikannya. Ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Kang Oos dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kewajiban Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah telah diatur jelas dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, keterlambatan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar ketatanegaraan.
Lebih jauh, Kang Oos mengaitkan persoalan ini dengan perjuangan panjang masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun memperjuangkan pemekaran daerah. Menurutnya, kondisi geografis dan rentang kendali pelayanan pemerintahan yang sangat jauh menjadi bukti nyata ketidakadilan yang dialami masyarakat.
“Jarak dari wilayah Garut Selatan ke pusat Pemerintahan Kabupaten Garut bisa mencapai 100 kilometer. Bahkan untuk warga Kecamatan Talegong, akses ke pusat pemerintahan lebih dekat jika melewati wilayah Kabupaten Bandung. Ini jelas menghambat pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia menilai, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diperpanjang tanpa dasar hukum pelaksana UU Pemda justru berpotensi mengabaikan kedaulatan rakyat. Dalam konteks bernegara, hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
Catatan kritis FPPGS ini, lanjut Kang Oos, bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan, melainkan sebagai pengingat dan upaya meluruskan kembali arah kebijakan berbangsa dan bernegara agar tetap berlandaskan konstitusi.
“Kami hanya ingin mengingatkan Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI agar sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat dan menjalankan konstitusi secara murni dan konsekuen,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemekaran daerah merupakan kehendak rakyat atau sunatullah dalam rangka membangun daerah secara mandiri sesuai potensi yang dimiliki, tentunya tetap dalam koridor aturan dan tatanan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Red)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.












