WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – 19 Oktober 2025 Kabar gembira bagi pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilaporkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada akhir Oktober ini. Bantuan sebesar Rp600.000 (gabungan dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan) ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi data.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ketat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sampai tanggal tertentu yang ditetapkan (misalnya hingga 30 April 2025 atau Juni 2025, sesuai kebijakan terbaru).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) jika lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pada periode yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerimaan BSU dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui dua kanal utama:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Lakukan pendaftaran akun jika Anda belum memilikinya.
Masuk (Login) menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Lengkapi data diri dan profil Anda, termasuk NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan data pendukung lainnya.
Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda, apakah terdaftar sebagai calon penerima, sedang dalam proses verifikasi, atau sudah ditetapkan sebagai penerima.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan atau Aplikasi JMO
Website BPJS Ketenagakerjaan:
Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
Lengkapi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif.
Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga sistem menampilkan status penerimaan BSU Anda.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
Unduh dan buka aplikasi JMO.
Login dengan akun terdaftar (atau daftar jika belum punya).
Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau menu sejenis pada halaman utama.
Sistem akan menampilkan status BSU Anda.
Penting: Jika Anda ditetapkan sebagai penerima, dana BSU senilai Rp600.000 akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) yang terdaftar. Bagi yang belum memiliki rekening Himbara, pencairan dapat difasilitasi melalui pembukaan rekening kolektif atau melalui PT Pos Indonesia.
(C.Supratman)
Artikel ini masuk dalam: Info Kita, news, Berita Terkini Terbaru, Informasi Seputar Garut.













