WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) pada Minggu (22/2/2026) di wilayah hukum Polsek Malangbong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Suarna, dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial Sdr. NCU (45) yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing. ( M Sopian)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Cipta Kondisi Di Bulan Ramadhan, Polsek Malangbong Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Ciu
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:55 WIB, 22 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







