WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang terduga penadah, pada Rabu (24/09/2025) pagi.
Pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkiran Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut.
Kejadian berawal ketika korban, Rama (27), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Coblong, Kota Bandung. Motor tersebut telah dilengkapi GPS, sehingga korban dapat melacak keberadaan kendaraan. Saat posisi motor terpantau di wilayah Samarang, korban segera meminta bantuan aparat kepolisian.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam merah, seperangkat kunci palsu dan gagang kunci T, sejumlah peralatan kecil yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian dan serta barang-barang pribadi milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Coblong, Kota Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Samarang.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 12 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Curanmor Terungkap Berkat GPS,Polsek Samarang Tangkap Pelaku dan Penadah
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:27 WIB, 24 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





