Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Breaking News

Deden Munawar : Penyesuaian Fiskal Jadi Momentum Reformasi Desa

Abah Rohman verified

Deden Munawar : Penyesuaian Fiskal Jadi Momentum Reformasi Desa Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut-Malangbong, Senin (5/1/2026) — Pembangunan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembangunan nasional yang bertumpu pada prinsip desentralisasi fiskal, partisipasi masyarakat, serta penguatan kemandirian lokal. Dalam konteks tersebut, Dana Desa selama ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun demikian, dinamika kebijakan fiskal nasional dan regional turut berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan desa. Pengurangan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026 menjadi realitas kebijakan yang harus disikapi secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan desa.
Hal tersebut disampaikan Deden Munawar, S.IP., M.IP., saat memberikan pandangannya terkait kondisi fiskal desa dan arah kebijakan penyesuaian pembangunan. Menurutnya, pengurangan Dana Desa berimplikasi pada menyempitnya ruang fiskal desa, sehingga kapasitas pembiayaan untuk pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat harus dikelola secara lebih selektif dan terukur.
“Kondisi ini menuntut desa untuk meninggalkan pola business as usual dalam perencanaan dan penganggaran. Desa harus menggeser orientasi belanja dari sekadar serapan anggaran menuju penciptaan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan memperkuat prinsip efisiensi, efektivitas, dan penetapan prioritas,” ujarnya.
Deden menegaskan bahwa krisis fiskal tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pembangunan desa. Sebaliknya, situasi tersebut justru menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural dan reformasi kebijakan agar pembangunan desa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, pemerintah desa dipandang memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar masyarakat, memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak terjadi eksklusi sosial, serta memperkuat kemandirian desa sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Sebagai bentuk komitmen tata kelola yang baik, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menetapkan kebijakan penyesuaian melalui Peraturan Desa guna menjamin legitimasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Adapun arah kebijakan penyesuaian desa dilakukan melalui reprioritisasi perencanaan dan penganggaran. APBDes diarahkan untuk membiayai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan dasar, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan kegiatan padat karya. Sementara itu, kegiatan yang bersifat seremonial atau kurang mendesak akan ditunda atau dikurangi.
Selain itu, paradigma pembangunan desa juga diarahkan dari dominasi proyek fisik menuju pendekatan pemberdayaan dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Fokus pembangunan tidak lagi semata pada belanja jangka pendek, melainkan pada penciptaan aktivitas ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) turut menjadi perhatian, melalui pengembangan dan revitalisasi BUMDes, pemanfaatan aset desa secara produktif, serta kemitraan ekonomi dengan pelaku usaha lokal. Menurut Deden, desa yang mandiri secara fiskal akan memiliki ketahanan kebijakan yang lebih kuat terhadap fluktuasi anggaran eksternal.
Di tengah keterbatasan fiskal, modal sosial desa berupa gotong royong, swadaya, dan solidaritas masyarakat dinilai menjadi kekuatan utama. Oleh karena itu, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek utama dalam setiap proses pembangunan desa.
Keberhasilan kebijakan fiskal desa, lanjutnya, sangat ditentukan oleh sinergi seluruh unsur desa, mulai dari BPD sebagai pengawas kebijakan, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai penjaga stabilitas sosial, lembaga kemasyarakatan desa sebagai penggerak partisipasi, hingga masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan.
“Besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya penentu keberhasilan pembangunan desa. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas kepemimpinan, ketepatan kebijakan, serta kekuatan kebersamaan masyarakat,” pungkas Deden Munawar.
Ia menambahkan, pengurangan Dana Desa Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat kemandirian desa, serta memastikan pembangunan desa tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, desa diyakini tetap mampu bergerak maju di tengah keterbatasan fiskal.
(Red)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

21 Januari 2026 - 14:38

Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Helikopter Caracal Boeing Intai Strategis, Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi

18 Januari 2026 - 17:04

Tim SAR Gabungan Temukan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 Yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Maros 

18 Januari 2026 - 16:56

BREAKING NEWS: Pagi Ini Tim SAR Gabungan Menemukan Titik Utama Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport di Wilayah Gunung Bantimurung

18 Januari 2026 - 10:30

Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Sudah Hampir Mendekat Titik Hilangnya Pesawat ATR 42-500 Tim SAR Gabungan Masih Terus Pencarian di Pegunungan Leang Leang Maros

17 Januari 2026 - 21:29