WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut-Malangbong, Senin (5/1/2026) — Pembangunan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembangunan nasional yang bertumpu pada prinsip desentralisasi fiskal, partisipasi masyarakat, serta penguatan kemandirian lokal. Dalam konteks tersebut, Dana Desa selama ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun demikian, dinamika kebijakan fiskal nasional dan regional turut berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan desa. Pengurangan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026 menjadi realitas kebijakan yang harus disikapi secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan desa.
Hal tersebut disampaikan Deden Munawar, S.IP., M.IP., saat memberikan pandangannya terkait kondisi fiskal desa dan arah kebijakan penyesuaian pembangunan. Menurutnya, pengurangan Dana Desa berimplikasi pada menyempitnya ruang fiskal desa, sehingga kapasitas pembiayaan untuk pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat harus dikelola secara lebih selektif dan terukur.
“Kondisi ini menuntut desa untuk meninggalkan pola business as usual dalam perencanaan dan penganggaran. Desa harus menggeser orientasi belanja dari sekadar serapan anggaran menuju penciptaan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan memperkuat prinsip efisiensi, efektivitas, dan penetapan prioritas,” ujarnya.
Deden menegaskan bahwa krisis fiskal tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pembangunan desa. Sebaliknya, situasi tersebut justru menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural dan reformasi kebijakan agar pembangunan desa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, pemerintah desa dipandang memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar masyarakat, memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak terjadi eksklusi sosial, serta memperkuat kemandirian desa sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Sebagai bentuk komitmen tata kelola yang baik, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menetapkan kebijakan penyesuaian melalui Peraturan Desa guna menjamin legitimasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Adapun arah kebijakan penyesuaian desa dilakukan melalui reprioritisasi perencanaan dan penganggaran. APBDes diarahkan untuk membiayai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan dasar, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan kegiatan padat karya. Sementara itu, kegiatan yang bersifat seremonial atau kurang mendesak akan ditunda atau dikurangi.
Selain itu, paradigma pembangunan desa juga diarahkan dari dominasi proyek fisik menuju pendekatan pemberdayaan dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat. Fokus pembangunan tidak lagi semata pada belanja jangka pendek, melainkan pada penciptaan aktivitas ekonomi produktif yang berkelanjutan.
Penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) turut menjadi perhatian, melalui pengembangan dan revitalisasi BUMDes, pemanfaatan aset desa secara produktif, serta kemitraan ekonomi dengan pelaku usaha lokal. Menurut Deden, desa yang mandiri secara fiskal akan memiliki ketahanan kebijakan yang lebih kuat terhadap fluktuasi anggaran eksternal.
Di tengah keterbatasan fiskal, modal sosial desa berupa gotong royong, swadaya, dan solidaritas masyarakat dinilai menjadi kekuatan utama. Oleh karena itu, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek utama dalam setiap proses pembangunan desa.
Keberhasilan kebijakan fiskal desa, lanjutnya, sangat ditentukan oleh sinergi seluruh unsur desa, mulai dari BPD sebagai pengawas kebijakan, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai penjaga stabilitas sosial, lembaga kemasyarakatan desa sebagai penggerak partisipasi, hingga masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan.
“Besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya penentu keberhasilan pembangunan desa. Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas kepemimpinan, ketepatan kebijakan, serta kekuatan kebersamaan masyarakat,” pungkas Deden Munawar.
Ia menambahkan, pengurangan Dana Desa Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat kemandirian desa, serta memastikan pembangunan desa tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, desa diyakini tetap mampu bergerak maju di tengah keterbatasan fiskal.
(Red)
Artikel ini masuk dalam: Breaking News.
Berita Terbaru
- Tim Relawan Bersih-Bersih Masjid Bersama Pengurus Masjid Wujudkan Masjid Bersih dan Nyaman di Kelurahan Barombong RT 007/RW 009
- Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi












