Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Desa Sukamulya mengembangkan RKPDes 2026 dengan Pendekatan Partisipasi dan Transparansi

Abah Rohmanbadge-check


					Desa Sukamulya mengembangkan RKPDes 2026 dengan Pendekatan Partisipasi dan Transparansi Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 24 September 2025 – Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar musyawarah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat umum berpartisipasi aktif dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Dalam forum ini, masyarakat berbagai mengusulkan beberapa program pembangunan yang dianggap penting, antara lain:

– Infrastruktur, seperti pengerjaan jalan yang rusak
– Sarana pendidikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan
– Kesehatan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
– Ekonomi, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas produksi pertanian

Menurut Kepala Desa Sukamulya, Uus Kustiwa, “Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam menyusun RKPDes 2026 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kami berharap bahwa RKPDes ini dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Sukamulya.”

Penyusunan RKPDes 2026 harus mengacu pada beberapa regulasi, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyusunan RKPDes juga harus memperhatikan aspek partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta mengintegrasikan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
(Undang Wiga)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50 WIB

Apa itu Tax Amnesty

Presiden Prabowo Subianto Singgah Untuk Refuel Bahan Bakar Beberapa Jam di Osaka

20 September 2025 - 16:25 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke New York Hadiri Sidang Umum PBB

20 September 2025 - 00:12 WIB

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

8 September 2025 - 17:59 WIB

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

Kenapa Prabowo Reshuffle 5 Menteri dan Bentuk Kementerian Haji

8 September 2025 - 17:22 WIB

Kenapa Prabowo Reshuffle 5 Menteri dan Bentuk Kementerian Haji
Trending di Berita Nasional