Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Desa Sukamulya mengembangkan RKPDes 2026 dengan Pendekatan Partisipasi dan Transparansi

Abah Rohman verified

Desa Sukamulya mengembangkan RKPDes 2026 dengan Pendekatan Partisipasi dan Transparansi Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 24 September 2025 – Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar musyawarah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat umum berpartisipasi aktif dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Dalam forum ini, masyarakat berbagai mengusulkan beberapa program pembangunan yang dianggap penting, antara lain:

– Infrastruktur, seperti pengerjaan jalan yang rusak
– Sarana pendidikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan
– Kesehatan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
– Ekonomi, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas produksi pertanian

Menurut Kepala Desa Sukamulya, Uus Kustiwa, “Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam menyusun RKPDes 2026 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kami berharap bahwa RKPDes ini dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Sukamulya.”

Penyusunan RKPDes 2026 harus mengacu pada beberapa regulasi, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyusunan RKPDes juga harus memperhatikan aspek partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta mengintegrasikan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
(Undang Wiga)

Artikel ini masuk dalam: Pemerintahan.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemutihan Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rimbo Binuang Terindikasi Mangkrak, Warga Keluhkan Lambannya Progres

16 Oktober 2025 - 22:22

Bupati Yulianto Launching Program MBG di MTsN 4 Pasaman Barat

14 Oktober 2025 - 07:39

Istana Kembalikan ID Card Peliputan Wartawan, Janji Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025 - 15:12

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50