WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 21 Nopember 2025.// Firma Hukum Risman Nuryadi & Partners resmi menjalin kerja sama strategis dengan DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Garut dalam bidang pemberian bantuan hukum serta pendampingan hukum bagi seluruh pemerintahan desa yang Digelar di Aula Desa jayaraga kecamatan Tarogong kidul Garut,H Dede Kusdinar SE Anggota DPDR Provinsi Jabar XlV dapil Kabupaten Garut dari fraksi Gerindra dengan tema Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Garut. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kuat bagi terselenggaranya pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh para kepala desa serta aparatur desa.
MoU tersebut menjadi tonggak penting bagi DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan organisasi terhadap para anggotanya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kerja sama ini, setiap pemerintah desa berhak mendapatkan konsultasi hukum, pendampingan hukum baik persoal TUN, Perdata atau Pidana.
Pihak DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Garut menegaskan bahwa hadirnya Firma Hukum Risman Nuryadi & Partners merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi seluruh kepala desa. Dengan kompleksitas regulasi dan dinamika birokrasi yang kian berkembang, pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintahan desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Risman Nuryadi, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan pemeritah pusat dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa seluruh kepala desa yang tergabung dalam DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Garut harus terus meningkatkan kekompakan, soliditas, serta semangat kolaborasi demi kemajuan desa dan daerah.
Risman juga mengajak seluruh kepala desa untuk terus mendukung program–program pemerintah pusat, terutama program strategis nasional yang sejalan dengan Asta Cita Prabowo dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, desa memiliki peran fundamental sebagai ujung tombak pembangunan nasional, sehingga pemerintahan desa perlu memiliki pemahaman hukum yang kuat agar seluruh kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun kesadaran hukum yang lebih tinggi di lingkungan pemerintahan desa, serta tercipta pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kerja sama antara DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Garut dan Firma Hukum Risman Nuryadi & Partners menjadi langkah strategis menuju tata kelola desa yang modern, aman, dan berwawasan hukum.
MoU ini bukan hanya sekedar dokumen kerja sama, tetapi menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, serta berperan aktif dalam mendukung cita-cita besar menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan pendampingan hukum yang tepat dan profesional, diharapkan seluruh kepala desa dapat lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan, serta mampu menghadapi tantangan pembangunan desa secara lebih baik.(Opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Berita Wilayah Jabar.
Berita Terbaru
- Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi










