Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Legislatif

Dugaan Cacat Formal Pengesahan 6 Raperda Garut

Taufik Hidayat verified

Dugaan Cacat Formal Pengesahan 6 Raperda Garut Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT 29 Nopember 2025— Dugaan ketidakabsahan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada 28 November kembali memicu sorotan publik. Paripurna yang mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kuorum, sehingga berpotensi mengandung cacat formil dalam proses pembentukannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat pengambilan keputusan atau pengetukan palu, jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik di ruang paripurna tercatat hanya 17 orang, bahkan dalam hitungan menit menjelang penutupan hanya tersisa 14 orang dari total 50 anggota dewan. Angka tersebut jauh di bawah batas minimal kuorum yakni lebih dari setengah jumlah anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Kuorum dan Validitas Prosedural

Pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai bahwa kehadiran fisik anggota saat keputusan diambil merupakan unsur fundamental dalam sahnya sebuah sidang paripurna.

> “Kuorum tidak dapat didasarkan pada tanda tangan absensi. Yang dihitung adalah siapa yang benar-benar berada dalam ruang sidang saat keputusan diambil. Jika hanya tersisa 14 atau 17 anggota, maka syarat kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dadan.

Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 97, yang mengharuskan pengambilan keputusan dilakukan dalam kondisi kuorum penuh.

Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Dalam analisisnya, Dadan menyoroti beberapa instrumen hukum yang relevan:

1. PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD

Pasal 97 mengatur bahwa paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri lebih dari 1/2 anggota DPRD. Kehadiran 17 atau 14 anggota tidak memenuhi syarat tersebut.

2. UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pelanggaran syarat formil dapat menyebabkan Perda yang disahkan kehilangan legitimasi yuridis dan berstatus batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui uji formil.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Melanjutkan pengambilan keputusan dalam kondisi tidak kuorum dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui prosedur dan wewenang yang ditetapkan undang-undang.

Implikasi: Risiko Pembatalan Perda

Dadan menjelaskan bahwa proses legislasi yang tidak memenuhi prosedur formil berpotensi membuat enam Raperda tersebut keabsahan nya secara hukum patut diragukan.

> “Produk hukum yang dibentuk tanpa memenuhi syarat formil berada pada posisi rentan. Gubernur dapat menolak registrasi Raperda tersebut, dan masyarakat dapat mengajukan uji formil ke Mahkamah Agung,” katanya.

Konsekuensi yuridis yang mungkin timbul mencakup:

Penolakan registrasi oleh Gubernur Jawa Barat, Pembatalan melalui judicial review di Mahkamah Agung, Evaluasi tata kelola legislatif oleh Inspektorat atau Kemendagri.

Kebutuhan Klarifikasi dan Transparansi dari DPRD

Hingga rilis ini diturunkan, DPRD Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan antara jumlah tanda tangan absensi dan kehadiran fisik saat paripurna berlangsung.

Dadan menekankan pentingnya transparansi lembaga legislatif.

> “Publik perlu mengetahui fakta sebenarnya. Integritas pembentukan peraturan daerah ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur. Jika prosedur diabaikan, maka legitimasi produk hukum ikut dipertanyakan,” pungkasnya.(***)

Artikel ini masuk dalam: Legislatif, Berita Hari Ini Terkini.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Coretax penerimaan pajak

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

22 September 2025 - 13:02

logo warta bela negara

Terima Ketua Parlemen Republik Timor Leste, Puan Dorong ‘Bilateral Investment Treaty’ 

23 Agustus 2022 - 23:11

logo warta bela negara

Ketua BURT :Wujudkan Parlemen Modern,Perlu Sinergi dengan Media

20 Agustus 2022 - 11:45

logo warta bela negara

Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

27 Januari 2022 - 17:38