WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 05/01/2026.Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menegaskan bahwa pembenahan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Garut tidak akan efektif jika hanya menyasar galian C ilegal. Penggagas GIPS, Ade Sudrajat, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik tanpa izin maupun yang telah mengantongi izin resmi.
Menurut Ade, kerusakan lingkungan justru kerap terjadi di kawasan yang secara administratif telah berizin, namun luas lahan garapan melampaui izin, kualitas lingkungan tidak dipantau secara objektif, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang diabaikan.
Tambang Berizin Bukan Berarti Bebas Masalah
Ade menegaskan bahwa izin tidak boleh dijadikan tameng pembenaran eksploitasi. Dalam banyak kasus, izin hanya berhenti sebagai dokumen, sementara praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran tata ruang dan standar lingkungan.

Banyak tambang berizin, tapi luas garapannya melebihi izin, reklamasi nihil, dan kerusakan dibiarkan. Ini sama berbahayanya dengan tambang ilegal, tegas Ade.
Audit Luas Lahan dan Daya Dukung Lingkungan
GIPS menuntut audit faktual terhadap:
– Kesesuaian luas lahan antara izin, peta RTRW, dan kondisi eksisting
– Kualitas lingkungan hidup, meliputi air, udara, tanah, dan tutupan lahan
– Daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah pertambangan
Audit ini dinilai penting agar Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis data lapangan yang terverifikasi.
Reklamasi dan Pascatambang Wajib Dievaluasi
Ade juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Menurutnya, banyak perusahaan tambang berizin yang tidak melaksanakan reklamasi sesuai dokumen AMDAL dan RKL-RPL.
“Reklamasi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika tidak dilaksanakan, itu pelanggaran pidana lingkungan,” ujarnya.
GIPS mendesak pembukaan data jaminan reklamasi, realisasi penanaman kembali, serta pemulihan kontur lahan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Sebagai indeks perubahan strategis, GIPS menilai transparansi sebagai kunci. Pemerintah diminta membuka:
– Daftar tambang berizin dan lokasi koordinatnya
– Luas izin vs luas garapan aktual
– Status reklamasi dan pascatambang
– Hasil audit lingkungan secara periodik
Rekomendasi Strategis GIPS
GIPS merekomendasikan langkah tegas:
– Audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh tambang, ilegal maupun berizin
– Moratorium izin baru di wilayah rawan bencana dan defisit ekologis
– Penegakan hukum pidana lingkungan bagi pelanggaran izin dan reklamasi
– Pelibatan masyarakat dan akademisi independen dalam pengawasan
“Selama audit hanya menyasar yang ilegal, sementara yang berizin dibiarkan melanggar, maka kerusakan lingkungan akan terus berlangsung secara legal-formal. Ini paradoks tata kelola,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.














