WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT.31/01/2026.Gerakan Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menuntut Bupati Garut untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan bangunan yang diduga bermasalah secara perizinan dan tata ruang, serta tidak sekadar menampilkan pencitraan kebijakan melalui media sosial.
Ketua GIPS Garut, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara selektif, apalagi jika menyangkut fasilitas yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik dan sektor pendidikan.
“Kami mendesak Bupati Garut jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jangan hanya tersenyum di layar dan memproduksi konten kebijakan yang abstrak. Ini persoalan serius, menyangkut moral, hukum, dan ketertiban umum,” kata Ade.
Menurut GIPS, terdapat dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
GIPS secara terbuka menantang Pemerintah Kabupaten Garut untuk turun langsung memeriksa keabsahan dokumen legalitas bangunan dimaksud.
Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, turun dan cek dokumennya. Libatkan Satpol PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Jangan ragu,” ujar Ade dengan nada tegas.
Ia menilai, pembiaran terhadap bangunan yang diduga tidak berizin justru menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian usaha di daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menyoroti persoalan ini dari aspek hukum administrasi negara dan implikasi pidana, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Jika benar terdapat pelanggaran perizinan dan terjadi pembiaran, maka ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang berwenang. Dampaknya bukan hanya ke pelaku usaha, tapi juga ke Pemerintah Daerah,” ujar Abdulloh.
Ia menambahkan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, negara menegaskan kembali larangan terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum serta penyalahgunaan kewenangan.
KUHP Baru memperkuat prinsip akuntabilitas. Aparat pemerintah tidak bisa berlindung di balik pembiaran atau kelalaian ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas,” katanya.
GIPS menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan syarat utama menjaga kepercayaan publik. Pemerintah daerah, kata mereka, harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui simbol kerakyatan di ruang digital.
Masyarakat tidak butuh pencitraan. Yang dibutuhkan adalah keberanian menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” tutup Ade Sudrajat.(Opx)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.













