Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Guru Terapkan Hukuman Yang Mendidik Bukan Fisik

Abah Rohman verified

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Guru Terapkan Hukuman Yang Mendidik Bukan Fisik Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 8 November 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada para guru di seluruh Jawa Barat terkait penanganan siswa yang bermasalah di sekolah.

Dalam imbauan tersebut, Dedi menegaskan agar para guru tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa. Sebagai gantinya, guru diminta memberikan hukuman yang bersifat mendidik, seperti membersihkan ruang kelas, kamar mandi, atau lingkungan sekolah lainnya.

“Guru cukup memberikan sanksi yang mendidik. Jangan sampai ada kekerasan fisik terhadap anak didik,” ujar Dedi.

Ia juga mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 200 pengacara yang disiapkan untuk mendampingi para guru SMA dan SMK di Jawa Barat dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul di sekolah. Namun, untuk tingkat SMP, pendampingan masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten masing-masing.

Selain itu, melalui surat edarannya, Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa apabila siswa tidak mengikuti jam belajar di sekolah, maka guru diimbau untuk segera mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya agar dilakukan pembinaan di rumah.

(Jajang ab)

Artikel ini masuk dalam: Pemerintahan.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemutihan Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rimbo Binuang Terindikasi Mangkrak, Warga Keluhkan Lambannya Progres

16 Oktober 2025 - 22:22

Bupati Yulianto Launching Program MBG di MTsN 4 Pasaman Barat

14 Oktober 2025 - 07:39

Istana Kembalikan ID Card Peliputan Wartawan, Janji Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025 - 15:12

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50