WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut —8 januari 2026 Wacana hubungan antara hukum agama dan hukum positif negara kembali menjadi sorotan publik. Forum Silaturahim Assatiidz Garut (FORSIAGA) menegaskan bahwa secara ideal, tidak seharusnya terjadi benturan antara aturan agama dengan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin kebebasan beragama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kang Oos Supyadin, perwakilan FORSIAGA, yang menekankan bahwa jaminan kebebasan beragama telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28E ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memiliki hak-hak dasar lainnya sebagai warga negara.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Ketentuan ini menjadi landasan fundamental kehidupan beragama di Indonesia sekaligus menunjukkan peran negara dalam melindungi hak spiritual warga negaranya.
Namun demikian, FORSIAGA menyoroti munculnya polemik dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait rencana pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. Menurut Kang Oos, kebijakan tersebut memancing reaksi umat Islam karena kedua praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam dan telah berlangsung sejak masa Rasulullah SAW hingga kini.
Ia menilai bahwa pemidanaan nikah siri dan poligami merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan agama. Dalam perspektif sebagian kalangan Muslim, poligami dan pernikahan yang sah secara agama meski tidak dicatatkan negara tetap dibenarkan selama memenuhi syarat-syarat syariat.
“Bagi penganut pandangan ini, pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami dapat dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kebebasan beragama,” ujarnya.
Meski demikian, Kang Oos juga mengakui bahwa negara memiliki tujuan dalam menetapkan aturan tersebut, seperti perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta ketertiban administrasi kependudukan. Namun ia menegaskan, idealnya hukum positif negara tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianut warganya.
“Jika terjadi benturan, maka perdebatan akan terus berlangsung dan mencerminkan ketegangan antara kepatuhan pada hukum negara dan keyakinan agama pribadi,” pungkasnya.
(Red)
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng











