WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut —31 Januari 2026 Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Pasalnya, implementasi kebijakan tersebut di lapangan diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran.
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa setiap sekolah penerima manfaat Program MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) distribusi makanan. Penunjukan ini diutamakan bagi guru bantu atau honorer sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatan langsung mereka dalam mendukung kelancaran program nasional tersebut.
Sebagai bentuk penghargaan, guru PIC berhak menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari selama menjalankan tugas. Insentif tersebut dicairkan setiap 10 hari sekali dan bersumber dari dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing. Selain itu, sistem penunjukan guru PIC diatur secara rotasi harian agar pembagian tugas dan insentif dapat dirasakan secara merata.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran guru sebagai pendamping utama peserta didik, sekaligus penggerak penerapan pola makan sehat di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, BGN juga menegaskan kesiapan operasional Program MBG secara serentak di seluruh Indonesia yang dimulai pada 8 Januari 2026. Penegasan tersebut tertuang dalam SE BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Namun demikian, realita di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan MBG di sejumlah sekolah diduga tidak mengacu sepenuhnya pada isi surat edaran tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pengaturan dapur MBG secara terpisah di masing-masing wilayah atau sekolah, yang dinilai menyimpang dari sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BGN.
Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan guru dan pelaksana program, terutama terkait kejelasan penunjukan PIC, sistem rotasi, hingga pencairan insentif. Beberapa pihak menilai lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi menjadi faktor utama terjadinya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah.
Masyarakat dan insan pendidikan pun berharap adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait, agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus memberikan keadilan dan apresiasi bagi para guru yang terlibat langsung di lapangan.
(Red)
Artikel ini masuk dalam: Sosial.













