WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Depok — 23 Desember 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan bekerja sama dengan pegiat lingkungan Jabar Hejo Lestari (LESTARI) mengadakan kegiatan sosial berupa pelayanan kesehatan serta konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan, Kota Depok.
Melalui kegiatan tersebut, warga memperoleh berbagai layanan pemeriksaan kesehatan, meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, berat badan, serta pengukuran lingkar pinggang. Selain layanan kesehatan, panitia juga menyediakan fasilitas konsultasi hukum gratis yang mencakup berbagai permasalahan, seperti perceraian, waris, hingga sengketa tanah.
Perwakilan Jabar Hejo Lestari, Muhammad Hasyim, menuturkan bahwa kegiatan sosial ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Tidak hanya menjaga lingkungan, kepedulian sosial kepada masyarakat juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.
Pelayanan kesehatan pada kegiatan tersebut diberikan oleh dr. Tuti Herlinawati dengan pendampingan Dina Martini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah peserta yang mengalami gangguan kesehatan yang sebelumnya belum terdeteksi.
Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah peserta yang hadir melebihi target awal sebanyak 50 orang. Bahkan, salah satu peserta mengaku baru mengetahui dirinya menderita diabetes setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut.
Managing Partner Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan, Raden Adnan, menjelaskan bahwa penyelenggaraan konsultasi hukum gratis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada masyarakat.
Kami berharap masyarakat tidak merasa takut maupun keliru dalam mengambil langkah saat menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan tetap membuka layanan konsultasi hukum setiap hari kerja, termasuk pemberian pembebasan biaya bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (Red)
Artikel ini masuk dalam: Breaking News.
Berita Terbaru
- Tim Relawan Bersih-Bersih Masjid Bersama Pengurus Masjid Wujudkan Masjid Bersih dan Nyaman di Kelurahan Barombong RT 007/RW 009
- Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi













