Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kegiatan Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Wilayah Hukum Polres Garut

Taufik Hidayat verified

Kegiatan Sosialisasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Wilayah Hukum Polres Garut Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut. 30/01/2026.Ipda M. Adi Kurniawan selaku Kanit Turjagawali Polres Garut menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pengenalan dan sosialisasi terkait penindakan daftar pelanggaran lalu lintas (dapgar lantas), khususnya terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan tersebut kini dilakukan dengan memanfaatkan perangkat hand held berbasis teknologi, sebagai bentuk modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif, transparan, dan akurat.

Kegiatan pengenalan dan sosialisasi penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan di Alun-Alun Tarogong, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu, 31 Januari 2026. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat, sehingga diharapkan pesan dan informasi yang disampaikan dapat menjangkau pengguna jalan secara luas.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pelanggaran penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Ipda M. Adi Kurniawan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan jelas dilarang dan tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan umum.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut masih banyak ditemukan di kalangan pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.

Terkait hasil penindakan, Ipda M. Adi Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini data laporan dari anggota di lapangan masih dalam proses pengumpulan dan belum dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan. Dengan demikian, jumlah pasti pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dalam kegiatan tersebut masih menunggu hasil pendataan resmi dari seluruh personel yang terlibat.

Melalui kegiatan ini, Polres Garut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menumbuhkan budaya tertib di jalan raya, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Garut. Sosialisasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Casa Riverside Tempat Yang Cocok untuk Acara Besar hingga Kuliner Santai

Casa Riverside Tempat Yang Cocok untuk Acara Besar hingga Kuliner Santai

1 Februari 2026 - 09:18

PSI Sambut Kedatangan Bpk Joko Widodo di Makassar dengan Antusias

31 Januari 2026 - 10:01

Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo Tiba di Makassar Hadiri Rakernas PSI

31 Januari 2026 - 08:31

Safari Jum’at Berkah Bersama Tim Relawan BBM (Bersih-Bersih Masjid) Hadirkan Makan Gratis di Jl. Urip Sumoharjo dan AP Pettarani/Alauddin, Makassar

30 Januari 2026 - 16:16

Remaja Perempuan Asal Depok Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

29 Januari 2026 - 23:21