Menu

Mode Gelap

Organisasi

Ketua GIPS : Publik Punya Celah Hukum Untuk Koreksi Putusan DKPP

verified

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 30 Oktober 2025 — Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menegaskan bahwa meskipun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat, publik tetap memiliki sejumlah “celah hukum” yang dapat ditempuh untuk mengoreksi dampak atau implikasi dari putusan tersebut, khususnya terkait kasus putusan DKPP Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025 yang menyoroti penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut.

Menurut Ade Sudrajat, sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan ketika putusan DKPP dinilai tidak mencerminkan keseimbangan atau keadilan substantif.

“Putusan DKPP memang tidak dapat dibatalkan lewat banding atau kasasi biasa, tetapi bukan berarti publik harus pasrah. Ada mekanisme hukum lain yang dapat dimanfaatkan untuk menguji dampak dan tindak lanjut dari putusan tersebut,” ujar Ade Sudrajat dalam pernyataannya di Garut, kamis (30/10/2025).

Empat Jalur Koreksi terhadap Putusan DKPP

Ade Sudrajat menjelaskan empat jalur utama yang secara hukum dapat digunakan oleh publik maupun pihak yang dirugikan:

1.Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Putusan DKPP tidak bisa digugat langsung, tetapi keputusan tindak lanjut yang dikeluarkan oleh KPU atau Bawaslu (misalnya surat pemberhentian atau penetapan jabatan) dapat diuji di PTUN apabila terdapat dugaan cacat prosedur, kewenangan, atau substansi.
“Inilah jalur paling realistis untuk menguji aspek legalitas administratif atas tindak lanjut putusan DKPP,” tegas Ade.

2.Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Publik bisa menguji norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan DKPP kewenangan final dan mengikat.
“Jika ada pasal dalam UU Pemilu yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara, maka jalur MK bisa ditempuh untuk memperbaikinya,” ujar Ade.

3.Pelaporan Dugaan Pelanggaran Hukum Lain
Karena DKPP hanya berwenang menilai kode etik, masyarakat tetap dapat melapor ke Kepolisian, Bawaslu, atau KPK jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, administrasi, atau korupsi dalam kasus yang sama.

4.Tekanan Moral dan Koreksi Publik
Meski bukan jalur hukum formal, tekanan sosial dan kritik publik melalui media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil berperan penting.
“Koreksi moral publik bisa memengaruhi reformasi kelembagaan DKPP agar tidak memutus perkara secara sepihak atau timpang,” imbuh Ade.

Konteks Kasus Garut

Menyoroti putusan Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2025, Ade menilai terdapat ketimpangan dalam penjatuhan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Garut.

“Jika KPU Garut dijatuhi sanksi, sementara Bawaslu Garut tidak, tentu publik berhak mempertanyakan pertimbangan hukum di baliknya. GIPS menilai, ini penting dikritisi agar tidak muncul preseden yang melemahkan fungsi pengawasan Pemilu,” katanya.

Ade juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan laporan etik lanjutan jika ditemukan bukti baru atau fakta belum diperiksa DKPP, sehingga keadilan etik dapat ditegakkan secara seimbang.

GIPS Dorong Kajian Hukum Terbuka

GIPS menyerukan agar akademisi, advokat, dan masyarakat sipil turut mengawal setiap keputusan DKPP dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif.

“Kami tidak bermaksud menentang DKPP, tetapi mendorong agar fungsi etika lembaga ini tetap selaras dengan asas hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Ade Sudrajat.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Organisasi.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Bantuan PALAWA Unpad untuk Korban Bencana Sumatera

Bantuan PALAWA Unpad untuk Korban Bencana Sumatera

11 Desember 2025 - 13:59

Penggalangan Donasi PPSI untuk Korban Bencana Sumatera Capai Rp14,8 Juta

Penggalangan Donasi PPSSI untuk Korban Bencana Sumatera

8 Desember 2025 - 04:50

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara – STIN

8 November 2025 - 18:14

Menkomdigi Meutya Hafid Saksikan Pengukuhan Kepengurusan PWI Pusat

4 Oktober 2025 - 21:52

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jawa Barat Dipimpin Ketua Indrayana

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jabar Dipimpin Ketua Indrayana

28 Juni 2025 - 21:32