WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
‎
‎Bandung, 24 November 2025 – Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd.H. Piar Pratama.S.SH, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung. Ia menuding dinas tersebut berada di “zona nyaman” hingga berani membohongi masyarakat, DPRD, dan Bupati terkait sengketa lahan.
‎
‎Dugaan Kebohongan Pelelangan dan Maladministrasi
‎Piar Pratama menyoroti penggunaan tanah dan bangunan milik warga di Desa Rancakasumba yang kini dijadikan kantor UPTD PUTR SARPRAS Majalaya.
‎
‎ * Klaim Dinas PUTR: Dalam rapat dengan DPRD (7 Juli 2025) dan pertemuan dengan Bupati, Kepala Dinas PUTR menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli sah oleh Pemkab dan awalnya didapatkan melalui pelelangan.
‎ * Fakta Temuan KPK Jabar: Setelah dikroscek ke Kementerian Keuangan, Direktorat Kekayaan Negara, dan Kantor Kekayaan Negara dan Pelelangan, KPK Jabar mendapat jawaban tertulis bahwa tidak pernah ada data pelelangan terkait tanah tersebut. Hal ini membuat keterangan Dinas PUTR dianggap kontradiktif dengan fakta.
‎
‎Bukti Hukum yang Bertolak Belakang
‎KPK Jabar dan ahli waris mengklaim memiliki bukti kuat yang membantah legalitas aset Pemkab:
‎
‎ * Pajak PBB: PBB dari tahun 1990 hingga 2025 masih atas nama ahli waris dan rutin dibayar oleh mereka.
‎ * Keterangan Desa: Tanah tersebut adalah milik adat (leter C), bukan tanah negara.
‎ * Data BPHTB & IMB: Dinas PUTR tidak dapat membuktikan keabsahan AJB (Akta Jual Beli) dan tidak memiliki data BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bahkan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Dinas PUTR belum tercatat.
‎ * Pejabat Tertawa: Piar mengaku miris saat Dinas PUTR bahkan menyebut ahli waris “salah objek”.
‎
‎Tuntutan dan Harapan
‎Merespons fakta-fakta ini, DPRD Komisi C sebelumnya menyimpulkan bahwa masalah ini rumit dan harus dibawa ke ranah hukum (perdata dan/atau tata usaha negara), bukan hanya diselesaikan secara politis.
‎
‎KPK Jabar kini menunggu itikad baik dari Dinas PUTR Kab. Bandung untuk menyelesaikan masalah ini, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan mendzalimi.
‎
‎Seorang ahli waris juga bersaksi, “Kami ahli waris didzolimi, tidak pernah menjual tanah dan bangunan itu pada siapapun… kami seakan bukan pemilik.”( C.S)
‎
‎












