Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Ketum KPK JABAR Soroti Tajam Dinas PUTR Kabupaten Bandung Terkait Sengketa Lahan

Abah Rohman verified

Ketum KPK JABAR Soroti Tajam Dinas PUTR Kabupaten Bandung Terkait Sengketa Lahan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

‎
‎Bandung, 24 November 2025 – Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd.H. Piar Pratama.S.SH, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung. Ia menuding dinas tersebut berada di “zona nyaman” hingga berani membohongi masyarakat, DPRD, dan Bupati terkait sengketa lahan.
‎
‎Dugaan Kebohongan Pelelangan dan Maladministrasi
‎Piar Pratama menyoroti penggunaan tanah dan bangunan milik warga di Desa Rancakasumba yang kini dijadikan kantor UPTD PUTR SARPRAS Majalaya.
‎
‎ * Klaim Dinas PUTR: Dalam rapat dengan DPRD (7 Juli 2025) dan pertemuan dengan Bupati, Kepala Dinas PUTR menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli sah oleh Pemkab dan awalnya didapatkan melalui pelelangan.
‎ * Fakta Temuan KPK Jabar: Setelah dikroscek ke Kementerian Keuangan, Direktorat Kekayaan Negara, dan Kantor Kekayaan Negara dan Pelelangan, KPK Jabar mendapat jawaban tertulis bahwa tidak pernah ada data pelelangan terkait tanah tersebut. Hal ini membuat keterangan Dinas PUTR dianggap kontradiktif dengan fakta.
‎
‎Bukti Hukum yang Bertolak Belakang
‎KPK Jabar dan ahli waris mengklaim memiliki bukti kuat yang membantah legalitas aset Pemkab:
‎
‎ * Pajak PBB: PBB dari tahun 1990 hingga 2025 masih atas nama ahli waris dan rutin dibayar oleh mereka.
‎ * Keterangan Desa: Tanah tersebut adalah milik adat (leter C), bukan tanah negara.
‎ * Data BPHTB & IMB: Dinas PUTR tidak dapat membuktikan keabsahan AJB (Akta Jual Beli) dan tidak memiliki data BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bahkan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Dinas PUTR belum tercatat.
‎ * Pejabat Tertawa: Piar mengaku miris saat Dinas PUTR bahkan menyebut ahli waris “salah objek”.
‎
‎Tuntutan dan Harapan
‎Merespons fakta-fakta ini, DPRD Komisi C sebelumnya menyimpulkan bahwa masalah ini rumit dan harus dibawa ke ranah hukum (perdata dan/atau tata usaha negara), bukan hanya diselesaikan secara politis.
‎
‎KPK Jabar kini menunggu itikad baik dari Dinas PUTR Kab. Bandung untuk menyelesaikan masalah ini, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan mendzalimi.
‎
‎Seorang ahli waris juga bersaksi, “Kami ahli waris didzolimi, tidak pernah menjual tanah dan bangunan itu pada siapapun… kami seakan bukan pemilik.”( C.S)
‎
‎

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Aksi Unjuk Rasa Warnai Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Makassar, Ormas Lain Turun dengan Tuntutan Berbeda

2 Desember 2025 - 15:15

Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang

2 Desember 2025 - 12:00

Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

30 November 2025 - 18:05

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat

28 November 2025 - 22:07

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar

28 November 2025 - 21:56