WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 29 Januari 2026 .
Berdasarkan keterangan dan sumber dari masyarakat, telah diselenggarakan audiensi terkait pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong yang berlokasi di Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Audiensi tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Garut pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Audiensi dihadiri oleh Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Bapak Fredy, beserta jajaran Tim Hukum Istimewa Bandung (Rekom KDM), serta perwakilan masyarakat penggarap Desa Tegal Gede.
Dalam forum audiensi tersebut, masyarakat Desa Tegal Gede menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar lahan garapan eks HGU PT Condong didistribusikan secara adil dan berkeadilan kepada para penggarap lama, yaitu masyarakat yang telah mengelola dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun. Masyarakat menilai bahwa hingga saat ini hak-hak mereka sebagai penggarap asli belum direalisasikan secara proporsional dan berkeadilan.
Masyarakat juga menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas dugaan adanya praktik pilih kasih dalam proses penetapan penerima hak garapan oleh pihak pemerintah desa. Warga menilai bahwa realisasi hak garapan cenderung diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa, sementara masyarakat penggarap asli justru mengalami berbagai bentuk kesulitan dan hambatan administratif.
Selain itu, masyarakat menyoroti adanya pembagian lahan garapan yang dinilai tidak proporsional dan tidak memenuhi asas kelayakan, termasuk dugaan pemberian hak garapan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), bahkan kepada anak yang masih berstatus pelajar, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan peruntukan lahan garapan.
Diketahui bahwa sebelumnya masyarakat telah menempuh berbagai upaya administratif dan persuasif, antara lain dengan mengajukan surat permohonan dan pengaduan kepada Bupati Garut, mengikuti dua kali audiensi dan proses mediasi, serta menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pakuan, termasuk kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Namun demikian, hingga saat ini masyarakat menyatakan belum memperoleh kejelasan maupun perkembangan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dan kenyamanan bagi para penggarap.
Melalui audiensi yang dilaksanakan pada hari ini, masyarakat berharap agar pihak Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya dapat bersikap konsisten, tegas, amanah, dan transparan, serta melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi lahan guna memperoleh data dan fakta yang objektif.
Masyarakat secara tegas menuntut agar pembagian lahan eks HGU PT Condong diprioritaskan kepada penggarap asli yang telah mengelola lahan tersebut sejak lama, demi terwujudnya keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat penggarap.
(Jajang ab)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.













