Menu

Mode Gelap

Miris! Masih Banyak Perusahaan Jasa Pengamanan Di Jabar Abaikan Uang Kompensasi Satpam

verified

Miris! Masih Banyak Perusahaan Jasa Pengamanan Di Jabar Abaikan Uang Kompensasi Satpam Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

BANDUNG – Ribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) di wilayah Jawa Barat disinyalir masih menghadapi ketidakpastian hak ekonomi. Meski regulasi ketenagakerjaan telah mewajibkan pembayaran uang kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT), banyak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang justru mangkir dari kewajiban tersebut setelah masa kontrak berakhir.

Pelanggaran Terhadap UU Cipta Kerja
Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir. Besaran kompensasi ini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:

Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah

Namun, fakta di lapangan menunjukkan potret yang berbeda. Banyak oknum perusahaan jasa pengamanan di Jawa Barat yang berdalih bahwa biaya kompensasi tidak masuk dalam nilai kontrak dengan pengguna jasa (user), sehingga beban tersebut akhirnya tidak dibayarkan kepada personel Satpam.

Faktor Penyebab dan Dampak
Beberapa poin utama yang memicu maraknya pelanggaran ini di Jawa Barat antara lain:

Perang Harga (Price War): Banyak perusahaan pengamanan memenangkan tender dengan harga rendah yang tidak mencakup komponen kesejahteraan pekerja sesuai undang-undang.

Kurangnya Pengawasan: Lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat terhadap kepatuhan BUJP.

Ketidaktahuan Pekerja: Masih banyak personel Satpam yang belum memahami hak-hak hukum mereka terkait uang kompensasi.

“Kami bekerja 12 jam sehari, menjaga aset orang lain, tapi saat kontrak habis kami dilepas begitu saja tanpa ada uang kompensasi sepeser pun. Padahal aturannya sudah jelas,” ujar salah satu personel Satpam di kawasan industri Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Untuk Ketegasan Pemerintah
Para aktivis buruh dan asosiasi profesi pengamanan mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan pekerja secara finansial, tetapi juga menurunkan standar profesionalisme industri pengamanan nasional.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi yang terbukti melanggar. (C S)

Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Banyak Negara Maju Andalkan Asuransi Umum Nasional

Banyak Negara Maju Andalkan Asuransi Umum Nasional

17 Februari 2026 - 12:26

Koramil 09/Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija

16 Februari 2026 - 15:43

THR Segera Cair, Dorong Ekonomi Ramadan 2026

THR Segera Cair, Dorong Ekonomi Ramadan 2026

16 Februari 2026 - 15:16

Satlinmas Kecamatan Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija

16 Februari 2026 - 15:09

Patroli Gabungan Koramil 1408-09/Tamalate Bersama Unsur Masyarakat

16 Februari 2026 - 10:51