Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

MUSDESUS Desa Citeras Bahas Dukungan Dana Desa Untuk Koprasi Desa Merah Putih

Abah Rohman verified

MUSDESUS Desa Citeras Bahas Dukungan Dana Desa Untuk Koprasi Desa Merah Putih Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

GARUT –3 November 2025 Pemerintah Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pada Senin (3/11/2025) di Aula Desa Citeras. Kegiatan ini membahas dukungan penggunaan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Citeras Oyan, Ketua BPD Ayi Buchori, Ketua KDMP Andri, serta para ketua RT/RW dan perangkat desa.

Dalam pemaparannya, Ketua KDMP Andri menjelaskan bahwa setiap rencana usaha yang akan dijalankan KDMP harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi agar berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Desa Citeras Oyan menegaskan bahwa musyawarah ini menjadi bukti dukungan pemerintah desa terhadap KDMP. Ia menyebutkan, sebesar 30 persen Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung program KDMP, sekaligus menjadi proteksi jika terjadi kendala dalam pinjaman melalui bank Himbara.

Namun, dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta musyawarah menyoroti soal besaran dan jangka waktu Dana Desa yang akan dijaminkan. Menanggapi hal itu, Kades Oyan menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Ketua BPD Citeras, Ayi Buchori, turut menambahkan pentingnya penyediaan lahan untuk kantor KDMP. Menurutnya, hal tersebut menjadi syarat wajib bagi keberlangsungan koperasi, meski desa menghadapi keterbatasan lahan.

“Masalah lahan untuk kantor KDMP perlu dipikirkan bersama karena ini bagian dari syarat administratif yang harus dipenuhi,” ujarnya.

MUSDESUS ini diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD, dan KDMP untuk terus berkoordinasi dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa.(Red)

Artikel ini masuk dalam: Pemerintahan.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemutihan Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rimbo Binuang Terindikasi Mangkrak, Warga Keluhkan Lambannya Progres

16 Oktober 2025 - 22:22

Bupati Yulianto Launching Program MBG di MTsN 4 Pasaman Barat

14 Oktober 2025 - 07:39

Istana Kembalikan ID Card Peliputan Wartawan, Janji Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025 - 15:12

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50