Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Musyawarah Desa Sukarame Tunjuk Kuasa Hukum Percepat Ganti Untung Tol Getaci

Abah Rohmanbadge-check


					Musyawarah Desa Sukarame Tunjuk Kuasa Hukum Percepat Ganti Untung Tol Getaci Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut, 30 Oktober 2025 — Proses ganti untung bagi warga Desa Sukarame, Kecamatan Leles, yang terdampak rencana pembangunan Tol Getaci hingga kini belum terealisasi. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala administratif, baik terkait ketidaksesuaian ukuran bidang tanah maupun perhitungan jumlah ganti untung yang belum tepat.

Untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut, Pemerintah Desa Sukarame menggelar musyawarah desa di Balai Desa Sukarame pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda utama penunjukan kuasa hukum yang akan mendampingi masyarakat dalam proses realisasi ganti untung.

Acara musyawarah dihadiri oleh Forkopimcam Leles, Kepala Desa Sukarame, Camat Leles, perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, WRC (Watch Relation of Corruption) selaku kuasa hukum, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak dan berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Risman Nuryadi, S.H., M.H., selaku perwakilan dari WRC, menyampaikan bahwa pihak Desa Sukarame secara resmi telah menunjuk WRC untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak pembangunan Tol Getaci.

Kami ditunjuk untuk membantu menelusuri dan menyisir berbagai permasalahan yang muncul. Hari ini masyarakat berkumpul dengan kami karena ada beberapa keluhan terkait ketidaksesuaian data, termasuk mengenai nilai ganti rugi,” ungkap Risman.

Lebih lanjut, Risman menjelaskan bahwa sejumlah masyarakat mengeluhkan perbedaan luas bidang tanah dan nominal pembayaran ganti rugi.

Kami akan menyusuri di mana letak kesalahannya — apakah terjadi kesalahan input data atau ada unsur kesengajaan dari pihak ATR/BPN atau panitia. Kami akan berupaya membereskan serta melakukan sinkronisasi data yang berkaitan dengan UGR bagi tanah yang terdampak pembangunan tol,” ujarnya menegaskan.

Dengan adanya pendampingan hukum dari WRC, diharapkan proses realisasi ganti untung bagi warga Desa Sukarame dapat segera diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Berita.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

30 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

Apa Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

30 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier

Hj Marwah Hapsari Syahruddin, Pendiri PT Safa Marwah Sai, Berbagi Kisah Inspiratif

29 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Owner PT Safa Marwah Tour Dan Travel Menghadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Darut Taubah Makassar

29 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Sekjen Brigade Rakyat Soroti Dugaan Perampasan Tanah Wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni

29 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Trending di Berita