Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Patut Diduga Ada Intervensi Kekuasaan di Proyek Pemkab Garut: Perusahaan Lokal Hanya Jadi ‘Pinjaman

Taufik Hidayat verified

Patut Diduga Ada Intervensi Kekuasaan di Proyek Pemkab Garut: Perusahaan Lokal Hanya Jadi ‘Pinjaman Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta Bela Negara //.GARUT  11 Oktober 2025— Praktik pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak, termasuk kontraktor muda Muhamad Miraj, S.IP, menyebut adanya dugaan kuat intervensi kekuasaan dalam proses tender, penunjukan langsung, dan e-catalog di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

> “Banyak perusahaan lokal hanya dijadikan formalitas. CV dan PT mereka dipinjam untuk memenuhi syarat lelang, tapi pekerjaan dan keuntungan justru dikerjakan oleh pihak lain yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” kata Miraj kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2025.

Miraj menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya mencederai keadilan usaha, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

> “Bupati dan wakil bupati harus bertanggung jawab. Jangan seolah tidak tahu. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan nasib kontraktor kecil di daerah,” ujarnya.

Dugaan Pola Sistematis di Beberapa SKPD

Dari informasi yang beredar di kalangan pelaku jasa konstruksi, patut diduga praktik pinjam perusahaan terjadi secara sistematis di beberapa SKPD, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan.

Menurut Miraj, proses lelang yang seharusnya terbuka dan bersaing sehat, justru cenderung dikendalikan oleh kelompok tertentu.

> “Pemenang tender diduga sudah diatur sebelum dokumen lelang diumumkan. Ada pola yang berulang setiap tahun. Kadang perusahaan yang dimenangkan bahkan tidak punya kemampuan teknis di lapangan,” ujarnya.

Dugaan Kolusi dan Manipulasi Pengadaan

Dalam praktiknya, dugaan pelanggaran yang terjadi tak hanya soal pinjam perusahaan, tapi juga berkaitan dengan mark up harga, pengaturan pemenang, subkontrak ilegal, dan pembayaran proyek yang belum rampung.

Beberapa kontraktor lokal menuturkan bahwa sistem lelang elektronik (LPSE) hanya menjadi formalitas karena patut diduga sudah ada arahan politik dari pihak luar birokrasi.

> “Ada pihak-pihak tertentu yang diduga ikut campur. Biasanya mereka yang punya hubungan dekat dengan tim politik atau pejabat di lingkungan Pemda,” ungkap Miraj.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan bidang paling rawan korupsi di pemerintah daerah, karena menyangkut nilai anggaran besar dan kewenangan pejabat yang sentralistik.

Seruan Pemeriksaan dan Transparansi

Miraj mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan KPK agar menelusuri dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh. Ia juga meminta agar Pemkab Garut membuka seluruh data PBJ secara transparan kepada publik.

> “Kalau memang bersih, buka saja datanya. Siapa pemenang tender, berapa nilainya, siapa pelaksana di lapangan. Masyarakat berhak tahu,” katanya.

Lebih lanjut, Miraj menilai pemberdayaan kontraktor kecil dan masyarakat lokal seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah.

> “Jangan sampai proyek yang didanai uang rakyat justru memperkaya segelintir orang. Keadilan ekonomi di Garut harus dikembalikan,” tuturnya.

Konteks Hukum dan Pengawasan

Menurut catatan hukum, praktik pinjam bendera dan pengaturan pemenang tender termasuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika terbukti adanya kolusi, tindakan tersebut dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pengadaan.

Miraj menegaskan, pengawasan publik harus diperkuat agar praktik serupa tidak berulang.

> “Kita bukan menuduh, tapi memperingatkan. Semua tanda-tandanya sudah jelas. Kalau tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan runtuh,” pungkasnya.(Opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Aksi Unjuk Rasa Warnai Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Makassar, Ormas Lain Turun dengan Tuntutan Berbeda

2 Desember 2025 - 15:15

Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang

2 Desember 2025 - 12:00

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat

28 November 2025 - 22:07

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40