WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sukahurip, Garut, 4 November 2025 Pemerintah Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, sedang melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1.200.000 untuk periode bulan Juli hingga Oktober. Total ada 41 KPM yang akan menerima bantuan ini.
Dengan total penyaluran BLT sebesar Rp 49.200.000, bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukahurip dan membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pemerintah Desa Sukahurip berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini secara transparan dan tepat sasaran.
Menurut Kasi PMD, Indra Arica Rahman, “Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan dapat digunakan oleh warga untuk membeli sembako dan kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.”
Kegiatan penyaluran BLT ini dihadiri oleh Kasi PMD, Indra Arica Rahman, Pendamping Kecamatan Pedi Ahmad, dan Pendamping Desa Yusup Sip. Mereka memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga Desa Sukahurip dapat lebih mandiri dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Pemerintah Desa Sukahurip akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memberikan pelayanan yang terbaik.
(Undang Wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pemdes Sukahurip Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Kepada Warga
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:16 WIB, 4 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





