Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan

Pemdes Sukaratu Gelar MUSDES Dan Pengesahan APBDES 2026

Abah Rohman verified

Pemdes Sukaratu Gelar MUSDES Dan Pengesahan APBDES 2026 Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaratu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Musdes ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Malangbong Deden Munawar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaratu beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, para kader PKK, serta ketua RT dan RW se-Desa Sukaratu.
Dalam sambutannya, Sekmat Malangbong Deden Munawar menegaskan bahwa setiap desa wajib melaksanakan Musdes pengesahan APBDes paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Hal tersebut merupakan syarat administrasi agar anggaran desa tahun 2026 dapat dicairkan.
“Jika Musdes tidak dilaksanakan sampai hari terakhir ini, maka anggaran desa untuk tahun 2026 tidak akan bisa keluar. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi Pemdes Sukaratu yang telah melaksanakan Musdes tepat waktu,” ujar Deden.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu, H. Asep Gunawan, S.Ag., menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam menyampaikan hasil Musdes kepada masyarakat. Ia berharap tidak ada kesalahpahaman di tengah warga akibat kurangnya informasi.
“Para ketua RT dan RW harus menyampaikan hasil Musdes ini kepada warganya, agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah desa menutup-nutupi informasi. Saya berharap para kader dan ketua RT/RW dapat bersinergi dalam mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Ketua BPD Sukaratu, Asep Kymko, dalam kesempatan tersebut memberikan penguatan atas paparan Sekmat dan Kepala Desa. Ia menyampaikan bahwa meskipun secara regulasi Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis anggaran belum sepenuhnya turun, Musdes tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan administrasi.
Asep Kymko juga menambahkan informasi terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang ke depan direncanakan menyerap minimal 30 persen dari Dana Desa sebagai upaya penguatan ekonomi desa.
Pada akhir kegiatan, Ketua BPD memaparkan hasil musyawarah desa sekaligus pengesahan APBDes Desa Sukaratu Tahun Anggaran 2026. Musdes berlangsung tertib dan lancar, serta diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun mendatang.
(Red)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Pemutihan Tunggakan BPJS

Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

23 Oktober 2025 - 22:49

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Rimbo Binuang Terindikasi Mangkrak, Warga Keluhkan Lambannya Progres

16 Oktober 2025 - 22:22

Bupati Yulianto Launching Program MBG di MTsN 4 Pasaman Barat

14 Oktober 2025 - 07:39

Istana Kembalikan ID Card Peliputan Wartawan, Janji Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025 - 15:12

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

22 September 2025 - 12:50