WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaratu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Musdes ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Malangbong Deden Munawar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaratu beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, para kader PKK, serta ketua RT dan RW se-Desa Sukaratu.
Dalam sambutannya, Sekmat Malangbong Deden Munawar menegaskan bahwa setiap desa wajib melaksanakan Musdes pengesahan APBDes paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Hal tersebut merupakan syarat administrasi agar anggaran desa tahun 2026 dapat dicairkan.
“Jika Musdes tidak dilaksanakan sampai hari terakhir ini, maka anggaran desa untuk tahun 2026 tidak akan bisa keluar. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi Pemdes Sukaratu yang telah melaksanakan Musdes tepat waktu,” ujar Deden.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu, H. Asep Gunawan, S.Ag., menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam menyampaikan hasil Musdes kepada masyarakat. Ia berharap tidak ada kesalahpahaman di tengah warga akibat kurangnya informasi.
“Para ketua RT dan RW harus menyampaikan hasil Musdes ini kepada warganya, agar tidak muncul anggapan bahwa pemerintah desa menutup-nutupi informasi. Saya berharap para kader dan ketua RT/RW dapat bersinergi dalam mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Ketua BPD Sukaratu, Asep Kymko, dalam kesempatan tersebut memberikan penguatan atas paparan Sekmat dan Kepala Desa. Ia menyampaikan bahwa meskipun secara regulasi Peraturan Menteri Keuangan terkait teknis anggaran belum sepenuhnya turun, Musdes tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan administrasi.
Asep Kymko juga menambahkan informasi terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang ke depan direncanakan menyerap minimal 30 persen dari Dana Desa sebagai upaya penguatan ekonomi desa.
Pada akhir kegiatan, Ketua BPD memaparkan hasil musyawarah desa sekaligus pengesahan APBDes Desa Sukaratu Tahun Anggaran 2026. Musdes berlangsung tertib dan lancar, serta diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun mendatang.
(Red)
Artikel ini masuk dalam: Pemerintahan.
Berita Terbaru
- Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan
- Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi












