WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Penandatanganan ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Acara dihadiri oleh pewakaf, Ustad Abdul Rohman, penerima wakaf Bapak Anang, serta dua orang saksi yaitu Dodo Iki dan Dudus Saprudin. Dalam kesempatan tersebut, tanah seluas 719 meter persegi resmi diwakafkan kepada Yayasan Sakinah Mulya Utama yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, CSR, dan pengembangan keagamaan.
Bapak Anang selaku penerima wakaf menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pewakaf. “Semoga tanah yang diwakafkan ini memberikan manfaat besar bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi pewakaf,” ujarnya.
Tanah yang diwakafkan tersebut berlokasi di Kampung Cipurut RT 04/07, Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kepala KUA Malangbong, Hapidin, menuturkan bahwa pihaknya memfasilitasi kegiatan wakaf sesuai dengan tugas dan fungsi KUA, yakni membantu masyarakat dalam urusan keagamaan, termasuk administrasi dan legalitas wakaf. “Kami berharap kegiatan seperti ini terus meningkat demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
(Djuanda)


