WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 11/11/2025.Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, menyampaikan bahwa terdapat tiga dasar utama yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut:
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1/E.1 Tahun 2025
Terkait dengan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) atau Pos Kamling.
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.H.
Mengenai pemantauan kegiatan malam bagi siswa atau anak sekolah di wilayah masing-masing.
3. Kondisi Darurat Sampah di Kabupaten Garut
Saat ini Kabupaten Garut menghadapi kondisi darurat sampah, karena tempat pembuangan sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah yang terus meningkat.
Pelibatan Seluruh RW dalam Program
Berdasarkan tiga instruksi tersebut, pihak kecamatan melibatkan seluruh RW di Tarogong Kidul.
Biasanya, kegiatan semacam ini hanya melibatkan perwakilan dari beberapa RW di tiap kelurahan, namun kini seluruh RW — sebanyak 163 RW — ikut berpartisipasi.
Penilaian dilakukan terhadap:
Aktivitas ronda malam, apakah benar berjalan atau tidak.
Keterlibatan personel, apakah seluruh warga berpartisipasi atau hanya sebagian kecil.
Sistem dan Jadwal Ronda Malam
Selama ini, jadwal ronda di tiap RW umumnya hanya dilakukan seminggu sekali.
Kini, Camat mengajak warga menggunakan logika pembagian yang lebih adil.
Misalnya:
> Jika satu RW memiliki 300 Kepala Keluarga (KK) dan setiap malam ada 10 orang yang bertugas, maka kewajiban setiap warga untuk ronda hanya sekali dalam sebulan.
Apabila ada warga yang berhalangan (misalnya sakit atau ada keperluan mendesak), maka warga tersebut wajib mencari pengganti agar jumlah petugas ronda tetap 10 orang per malam.
Selain itu, ronda malam juga dikaitkan dengan pemantauan aktivitas warga, termasuk anak-anak atau pelajar yang tidak diperbolehkan keluar rumah setelah pukul 21.00 malam, kecuali didampingi orang tua atau dalam kegiatan resmi sekolah pada hari libur.
Pos Kamling sebagai Pusat Pengelolaan Sampah
Selain sebagai pusat keamanan, Pos Kamling juga akan difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah lingkungan.
Contohnya telah diterapkan di Desa Mekargalih,di mana pos ronda berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan pemanfaatan sampah plastik agar tidak dibuang sembarangan, tetapi dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan seperti pembuatan ecobrick.
Bobot penilaian kegiatan ditetapkan sebagai berikut:
40% untuk aktivitas pos kamling,
20% untuk kegiatan ronda malam, dan
40% untuk pengelolaan sampah berbasis ecobrick.
Pelaksanaan dan Evaluasi
Program ini dimulai pada 4 November dan direncanakan berakhir pada 31 Desember, atau bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Garut.
Hasil penilaian dan penghargaan bagi RW terbaik akan diumumkan pada upacara Hari Jadi Garut.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan kecamatan juga bekerja sama dengan warga lokal melalui aplikasi digital privat milik warga Cibunar untuk memantau dan mendokumentasikan kegiatan Siskamling dan pengelolaan sampah secara real-time.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.







