WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pilkada dan Arah Demokrasi Indonesia: Antara Efisiensi dan Kedaulatan Rakyat
Garut 14 janwari 2026.ketua asa nusantara,Aep Saepullah Mubarok. Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dan segera memantik perdebatan publik. Isu ini bukan sekadar soal teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal yang dibangun sejak Reformasi 1998. Karena itu, diskusi mengenai Pilkada perlu diletakkan dalam kerangka yang lebih jernih, tidak emosional, dan berorientasi pada kepentingan demokrasi jangka panjang.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa perdebatan ini bukan pertarungan antara demokratis dan tidak demokratis. Baik pemilihan langsung maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, pemilihan melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap inkonstitusional. Namun, demokrasi tidak hanya berhenti pada soal legalitas. Yang jauh lebih menentukan adalah legitimasi politik dan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang dijalankan.
Pilkada langsung selama ini dipahami sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui mekanisme ini, warga negara tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang secara langsung menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Inilah salah satu capaian penting Reformasi yang lahir sebagai koreksi atas praktik politik masa lalu, ketika pemilihan kepala daerah kerap berlangsung tertutup, elitis, dan jauh dari kontrol publik.
Di sisi lain, argumen yang mendorong pengembalian Pilkada kepada DPRD tidak dapat diabaikan begitu saja. Tingginya biaya politik, maraknya politik uang, serta potensi konflik sosial akibat kompetisi elektoral langsung merupakan problem nyata yang selama ini menyertai Pilkada. Dalam banyak kasus, Pilkada berubah menjadi ajang pertarungan modal, bukan gagasan. Namun, menjadikan efisiensi sebagai alasan utama berisiko mereduksi demokrasi menjadi sekadar persoalan administratif, bukan sebagai investasi politik untuk membangun pemerintahan yang legitimate dan dipercaya rakyat.
Pengalaman sejarah juga memberi pelajaran penting. Indonesia pernah menjalankan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mekanisme tersebut tidak otomatis melahirkan kepemimpinan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. Dalam praktiknya, sistem perwakilan yang belum sehat justru membuka ruang politik transaksional, kompromi elite, dan melemahnya kontrol rakyat. Reformasi Pilkada langsung pada pertengahan 2000-an lahir sebagai upaya memperbaiki situasi tersebut, bukan tanpa alasan historis dan politis.
Karena itu, persoalan utama Pilkada sesungguhnya bukan terletak pada langsung atau tidak langsung, melainkan pada kualitas sistem politik yang menopangnya. Selama persoalan pendanaan politik, oligarki partai, dan lemahnya penegakan hukum belum dibenahi secara serius, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Mengalihkan pemilihan kepada DPRD tanpa reformasi menyeluruh justru berisiko mempersempit partisipasi publik dan menjauhkan pemimpin daerah dari akuntabilitas langsung kepada rakyat.
Alih-alih terjebak pada dikotomi sistem, Indonesia membutuhkan pendalaman demokrasi lokal. Jika Pilkada langsung dinilai mahal dan bermasalah, solusinya bukan dengan menarik kembali hak pilih rakyat, melainkan dengan memperbaiki tata kelolanya: menekan biaya kampanye, memperketat sanksi politik uang, serta memperkuat pengawasan dan pendidikan politik masyarakat. Jika pun opsi pemilihan melalui DPRD dipertimbangkan, maka harus disertai mekanisme transparansi ketat, partisipasi publik yang bermakna, dan akuntabilitas yang dapat diuji secara terbuka.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Pilkada sejatinya adalah perdebatan tentang kepercayaan negara kepada rakyatnya. Efisiensi dan stabilitas memang penting, tetapi demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar soal murah atau mahal. Demokrasi adalah ruang di mana rakyat merasa dilibatkan, didengar, dan diakui kedaulatannya. Setiap perubahan arah kebijakan Pilkada harus diuji bukan hanya oleh logika hukum, tetapi juga oleh ingatan sejarah dan aspirasi publik. Reformasi lahir untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, bukan menjauhkannya kembali. Di titik inilah, keberanian menjaga ruh kedaulatan rakyat menjadi ukuran utama kualitas demokrasi Indonesia.
Penulis: ketua asa Nusantara Aep Saepullah Mubarok.
(irwan Gunawan)
Artikel ini masuk dalam: Politik.




