WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jakarta, 1 September 2025 — Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah memperkuat akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin di jalur formal hingga nonformal. Program ini menyediakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang mencakup kebutuhan langsung maupun tidak langsung, agar siswa tetap sekolah sampai pendidikan menengah atau paket C dengan biaya yang lebih ringan.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini dirancang untuk:
Membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mengakses pendidikan formal (SD–SMA/SMK) serta jalur nonformal (Paket A–C) hingga tamat sekolah.
Mencegah putus sekolah dan menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Meringankan biaya personal seperti seragam, alat tulis, transportasi, les tambahan, dan uang saku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
1. Pemegang KIP
Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang datanya sudah “Layak PIP” di Dapodik
2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin dengan Pertimbangan Khusus
Kelompok penerima termasuk:

1. Keluarga peserta PKH dan pemegang KKS
2. Yatim/piatu, korban bencana, siswa dropout
3. Penyandang disabilitas, korban PHK orang tua, di daerah konflik
4. Keluarga terpidana, siswa di Lembaga Pemasyarakatan, keluarga dengan >3 saudara serumah
5. Peserta pendidikan nonformal (kursus, Paket A–C)
3. Jalur Usulan Sekolah atau Pemangku Kepentingan
Siswa yang belum tercatat di DTKS dapat diusulkan oleh sekolah, DPR, atau lembaga terkait selama memenuhi syarat
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Formal (SD/SMP/SMA/SMK dan Paket A–C)
Bantuan per tahun berdasarkan jenjang:
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000
Kelas baru atau kelas akhir: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
Kelas baru/akhir: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000
Kelas baru/akhir: Rp 500.000
Artikel INDBeasiswa menyebut nominal khusus, termasuk Rp 1.800.000 untuk SMA/SMK/MA Paket C; dan kelas akhir antara Rp 500.000–Rp 900.000 tergantung semester
Termin Penyaluran
Dana diberikan sekali per tahun anggaran dan disalurkan dalam tiga termin:
1. Termin I (Februari–April) – prioritas siswa kelas akhir dan yang sudah di DTKS
2. Termin II (Mei–September) – penyaluran utama
3. Termin III (Oktober–Desember) – siswa baru atau yang belum menerima sebelumnya
Cara Daftar dan Mengecek PIP
1. Penetapan Calon Penerima
Data siswa di Dapodik akan dipadankan dengan DTKS (Kemensos). Jika layak, sekolah akan mencantumkannya dan diterbitkan SK Nominasi PIP.
2. Aktivasi Rekening (SimPel) dan KIP Digital
Siswa menerima KIP dan buku tabungan atau rekening bank (SimPel) dari bank penyalur (BRI, BNI, BSI). Rekening ini wajib diaktifkan untuk mencairkan dana.
3. Pengajuan oleh Sekolah bagi Siswa Baru
Jika belum memiliki KIP, orang tua bisa ajukan melalui sekolah dengan menyerahkan KK, akta kelahiran, SKTM, dan dokumen pendukung lain.
4. Mengecek Status Penerima
Cek melalui situs resmi PIP dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika muncul “Dana Sudah Masuk”, maka bisa dicairkan ke rekening penyalur.
Penutup dan Sumber Informasi
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah upaya pemerintah untuk meminimalkan hambatan finansial yang menghalangi anak-anak miskin melanjutkan pendidikan. Mulai dari jalur formal hingga nonformal, PIP menawarkan solusi praktis berupa bantuan edukasi yang langsung tersalurkan ke siswa, dengan skema subsidi yang jelas dan sistem verifikasi yang melibatkan sekolah, Dapodik, dan DTKS.
Penulis: Falfiano
Redaksi : FA Redaksi
Sumber Berita: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
situs resmi Puslapdik Kemendikbud
SIPINTAR
Mediakeuangan Kemenkeu (3 bulan lalu)
Cek PIP Kemdikbud.go.id April 2025
KIP Kuliah: Mahasiswa Kurang Mampu, Caranya ?