Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

PKL Jalan Ibrahim Aji: Antara Penggerak UMKM dan Masalah Tata Kelola Lingkungan

Taufik Hidayat verified

PKL Jalan Ibrahim Aji: Antara Penggerak UMKM dan Masalah Tata Kelola Lingkungan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.26 januari 2026.Boy Sofyan, pemerhati kebijakan publik, mengatakan bahwa aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ibrahim Aji yang berlangsung setiap hari Minggu sejak pagi hari memang menciptakan daya tarik kuliner, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai persoalan.

Menurutnya, para pedagang berusaha di lokasi tersebut tanpa bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di sepanjang jalan. Seharusnya, setiap pedagang memiliki tempat sampah sendiri dan bertanggung jawab membersihkan area tempat mereka berjualan.

Boy Sofyan menjelaskan bahwa pengelolaan PKL di kawasan tersebut sebelumnya melibatkan Karang Taruna yang menyetor ke Desa Rancabango. Bahkan, dahulu sempat ada rencana dari pihak kecamatan untuk memindahkan para pedagang ke wilayah Pasawahan atau ke area lain yang telah disiapkan dan bukan kawasan wisata. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi akibat adanya konflik kepentingan antar desa.

Dampak dari tidak tertatanya PKL ini sangat besar. Setiap Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, terjadi kemacetan parah karena jalan tidak dapat dilalui. Jumlah pedagang yang semakin banyak juga menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan lalu lintas yang hingga kini tidak pernah dihitung maupun diperhatikan secara serius.

Ia menegaskan bahwa secara aturan, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan. Tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Jalan Ibrahim Aji diperuntukkan bagi PKL. Oleh karena itu, penggunaan jalan untuk aktivitas perdagangan jelas melanggar aturan.

Terkait kebersihan, Boy Sofyan menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah diberi tanggung jawab untuk melakukan pembersihan secara rutin. Wilayah tersebut juga berada dalam kewenangan kecamatan yang memiliki armada mobil sampah yang seharusnya bisa dimanfaatkan, tanpa perlu melibatkan pihak lain secara berlebihan.

Ia juga menyinggung peran anggota dewan Yudha Puja Turnawan yang dinilainya sudah bekerja dengan baik, namun wajah tata kelola daerah tetap tercermin dari kondisi di lapangan, termasuk penanganan PKL dan fungsi badan usaha atau lembaga terkait. Jalan yang sempit justru semakin menyempit karena digunakan untuk berjualan, sehingga mengganggu fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas.

Di satu sisi, pemerintah daerah mendorong peningkatan UMKM, namun di sisi lain aktivitas PKL yang tidak tertib justru bertabrakan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut Boy Sofyan, PKL seharusnya ditertibkan, bahkan bila perlu kegiatan usaha pada hari Minggu dihentikan sementara hingga solusi yang tepat diterapkan. Pemindahan lokasi sebenarnya sudah direncanakan, termasuk penyediaan fasilitas dan anggaran pembebasan lahan, tetapi kembali gagal akibat konflik kepentingan.

Ia juga mengungkap adanya pungutan sekitar Rp10.000 per lapak, yang menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana tersebut. Selain itu, masalah parkir dan klaim pemberdayaan masyarakat dinilai belum jelas arah dan manfaatnya.

Jika dibiarkan, dampak keramaian ini akan meluas hingga ke arah Cipanas Kabupaten. Namun, titik paling krusial tetap berada di kawasan Jalan Ibrahim Aji menuju Samarang yang kini kondisinya semakin padat.

Boy Sofyan menekankan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Ketidakkonsistenan penertiban akan menimbulkan kesenjangan dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Jika satu lokasi ditertibkan sementara lokasi lain dibiarkan, maka akan muncul pertanyaan dan konflik sosial. Pada dasarnya, menggunakan jalan untuk berjualan adalah pelanggaran di mana pun, dan hal tersebut tidak seharusnya dibiarkan.(opx)

Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Tim Relawan Bersih-Bersih Masjid Bersama Pengurus Masjid Wujudkan Masjid Bersih dan Nyaman di Kelurahan Barombong RT 007/RW 009

26 Januari 2026 - 07:05

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

25 Januari 2026 - 11:39

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi

24 Januari 2026 - 16:53

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan

23 Januari 2026 - 13:15

Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong

23 Januari 2026 - 00:22