WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
‎
‎​JAKARTA – Status Bandara Morowali di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang bergejolak akhirnya menemui kejelasan. Bandara tersebut resmi memiliki izin administratif, namun polemik operasionalnya dinilai telah menciptakan “celah kedaulatan” yang mengancam keamanan dan ekonomi nasional.
‎
‎​Konflik pandangan antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti ketidakselarasan implementasi aturan lintas sektor, yang kini ditutup melalui intervensi tegas pemerintah.
‎
‎​Pandangan Menhan: Sorotan “Anomali Kedaulatan”
‎​Menteri Pertahanan, Jenderal TNI Purn Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan risiko kedaulatan.
‎​Menurut Menhan Sjafrie, meskipun berstatus bandara khusus, ketiadaan aparat pengawas kedaulatan secara penuh, seperti Bea Cukai dan Imigrasi, di pintu keluar/masuk bandara menciptakan “republik di dalam republik.”
‎
‎​⚠️ “Kekosongan aparat negara di objek vital nasional, terutama yang disinyalir melayani penerbangan internasional, adalah risiko serius yang mengancam kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional,” tegas Menhan.
‎​Bantahan Kemenhub: Legalitas Tak Terbantahkan
‎​Di kubu lain, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol Purn Suntana bersikukuh pada aspek legalitas.
‎
‎​Wamenhub menegaskan bahwa Bandara IMIP terdaftar resmi dan memegang perizinan dari Kemenhub sebagai Bandar Udara Khusus. Legalitasnya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana fungsinya dibatasi untuk melayani kepentingan domestik dan industri IMIP.
‎​“Secara administratif, bandara ini tidak ilegal. Masalahnya bukan di izin, tapi di pelaksanaan di lapangan,” bantah Wamenhub, mengalihkan fokus dari legalitas ke implementasi.
‎
‎​Analisis Konflik: Pelanggaran Implementasi Lintas Sektor
‎​Polemik ini bukan sekadar masalah izin, melainkan pelanggaran fatal di tingkat implementasi aturan lintas kementerian:
‎​Pelanggaran Kedaulatan: Sinyalemen adanya penerbangan internasional tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi merupakan pelanggaran fatal terhadap UU Kedaulatan dan Kepabeanan, terlepas dari status bandara tersebut.
‎
‎​Kekosongan Hukum: Status bandara khusus tidak mengecualikannya dari pengawasan negara penuh. Ketiadaan aparat pengawas menciptakan kekosongan hukum dan pengawasan di objek vital nasional.
‎​Pada intinya, kedua pihak benar merujuk pada aturan, namun ketidakselarasan koordinasi lintas kementerian lah yang menciptakan celah anomali operasional di lapangan.
‎
‎​Solusi Tegas: Intervensi Presiden dan Pengawasan Multidimensi
‎​Menyikapi celah ini, Pemerintah bertindak tegas. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.
‎
‎​Sebagai langkah konkret, Mabes TNI langsung mengerahkan personel Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) ke Bandara IMIP. Pengerahan pasukan ini segera diikuti dengan penempatan personel lintas instansi, meliputi:
‎​Kementerian Perhubungan
‎​Kepolisian Republik Indonesia
‎​Kementerian Keuangan (Bea Cukai)
‎​Langkah multidimensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bandara Morowali beroperasi di bawah pengawasan hukum negara yang lengkap, secara efektif menutup celah kedaulatan, dan mengakhiri polemik yang mengancam citra penegakan hukum nasional.
‎(C.S)
Artikel ini masuk dalam: Berita Nasional.










