BeritaHukum HAM & Kriminal

Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya

×

Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar
  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar

 

Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar (55).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait kepengurusan serta kepemilikan lahan kebun peninggalan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung belakang, Atas insiden itu Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.” ungkap AKP Joko Prihatin, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat permasalahan keluarga yang berujung pada tindak kekerasan hingga menimbulkan luka serius pada korban.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16690
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6757053ef8b412ca894c05d706e59c15 | 2026

Polres Garut Amankan Penganiayaan Akibat Sengketa Tanah di Kecamatan Singajaya

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:50 WIB, 30 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar
  Garut – Jajaran Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Masdar