WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polres Garut melaksanakan kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang diikuti para pejabat utama (PJU), personel Polri, serta ASN Polres Garut, pada Kamis (2/10/2025) pagi bertempat di Masjid Nurul Hakim, Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman No. 204, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. dengan menghadirkan penceramah Ustadz Oki Sujana dari Ponpes Al Islamiyyah yang membawakan tausiyah bertema “Tentang Haram”.
Dalam kegiatan tersebut, para personel mendapatkan siraman rohani yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, sekaligus memohon doa kepada Allah SWT agar seluruh anggota Polres Garut senantiasa diberikan perlindungan, kesehatan, kekuatan, serta keselamatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menyampaikan bahwa Binrohtal merupakan agenda rutin yang penting untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kepolisian dengan pembinaan spiritual personel.
“Selain meningkatkan kualitas keimanan, kegiatan Binrohtal juga menjadi sarana memperkuat mental dan moral anggota agar selalu ikhlas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Gelar BINROHTAL, Tingkatkan Iman Dan Taqwa Personil
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:57 WIB, 2 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







