Berita DaerahKekerasan

Polsek Binuang Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Rea

×

Polsek Binuang Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Rea

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Wartabelanegara.Com_Polmam — Polsek Binuang melaksanakan proses mediasi atau problem solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Mediasi berlangsung di Mapolsek Binuang pada Jumat, 21 November 2025.

Kanit Reskrim Polsek Binuang, Aipda Aras, memimpin langsung proses mediasi, didampingi Bhabinkamtibmas Polres Polman, Aipda Aslimin. Kedua pihak, yakni korban dan terduga pelaku, hadir bersama keluarga masing-masing untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek Binuang, Iptu H. Rahman, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban berinisial H (32), warga Desa Rea, mengaku dianiaya oleh S (25), yang juga merupakan warga setempat. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta lecet pada kaki.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Binuang. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binuang Iptu Abd Rahman S., S.Sos., M.Si., bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal di TKP.

Dalam mediasi, petugas memberikan edukasi hukum kepada kedua belah pihak. Setelah melalui musyawarah, baik H maupun S sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan keluarga masing-masing.

Pihak Polsek Binuang memastikan proses mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c1d90854de87ab9392d2d9c6721bf3f4 | 2026

Polsek Binuang Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Rea

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya pada 21:39 WIB, 21 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27799

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999