Polsek Garut Kota Sikat Peredaran Miras Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2026

×

Polsek Garut Kota Sikat Peredaran Miras Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2026

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Polsek Garut Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (26/2/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 botol besar minuman keras merek Anggur Merah dari seorang pedagang.

Adapun identitas pedagang diketahui berinisial AM (55), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Petugas langsung melakukan pendataan serta memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang momentum kegiatan masyarakat, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan langkah preventif melalui razia dan patroli rutin,” ujarnya.

Polsek Garut Kota juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 37bd6b7cc58ca0c41b64b9dbec05a6a5 | 2026

Polsek Garut Kota Sikat Peredaran Miras Dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2026

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:52 WIB, 27 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-32702

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999