WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 28 Januari 2026
Anggota Polsek Malangbong melaksanakan kegiatan penertiban pada Selasa sore, 27Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Malangbong–Wado, tepatnya di depan PT. CABS Malangbong.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malangbong, Aipda Cucu Suhardimansah, bersama sejumlah personel kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balapan liar.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Aipda Cucu Suhardimansah menyampaikan bahwa balapan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengamankan kendaraan-kendaraan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengimbau para remaja untuk tidak melakukan balapan liar,” ujarnya.
Kelima sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Malangbong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M sopian













