WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama anggota, sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman keras jenis ciu dari seorang pedagang berinisial P (49), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi tindak kriminalitas akibat konsumsi minuman beralkohol.” Kata Kapolsek.
Polsek Wanaraja juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya wilayah yang nyaman dan tertib. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Amankan 15 Botol Ciu Dalam Razia Miras, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:41 WIB, 23 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

