WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Personel Polsek Wanaraja Polres Garut membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, pada pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Wanaraja, Abusono, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Quick Respon terhadap laporan masyarakat terkait adanya indikasi balap liar di lokasi tersebut. Minggu (1/3/2026).
“Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi identitas maupun surat-surat kendaraan, yakni:
Honda Vario hitam (setelan racing/balap)
Yamaha Mio hitam (setelan racing/balap)
Honda Vario merah
Honda Vario abu/hitam
Yamaha Mio biru
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan lima orang pemuda yang berada di lokasi. Selanjutnya, para pemuda tersebut diberikan pembinaan serta dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Wanaraja mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban umum. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Bubarkan Aksi Balap Liar, Lima Motor Dan Lima Pemuda Diamankan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:40 WIB, 1 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







