Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya

verified

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya Perbesar

Oplus_16908288

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya

Wartabelanegara.com, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang di akui negara.

“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan persnya di Bogor pada Rabu (12/11).

“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.

‘Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.

Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Yah termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.

“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih di akui secara hukum,” tegas Dheky.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina dan mengawasi. Serta melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.

“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.

Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera di lakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.

“Saya mendorong koordinasi antar organisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di mana Advokat dari organisasi mana pun yang telah di sumpah di Pengadilan Tinggi. Dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.

 

Penulis: Ferra

Editor: Refer

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh rieke ferra

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Pangdam XIV/Hasanuddin Gelar Baksos Hari Juang Kartika, Dandim 1408/Makassar Pimpin Joyride Mobil Maung Dorong Kedamaian di Kecamatan Tallo

12 Desember 2025 - 23:52

Bantuan PALAWA Unpad untuk Korban Bencana Sumatera

Bantuan PALAWA Unpad untuk Korban Bencana Sumatera

11 Desember 2025 - 13:59

Penggalangan Donasi PPSI untuk Korban Bencana Sumatera Capai Rp14,8 Juta

Penggalangan Donasi PPSSI untuk Korban Bencana Sumatera

8 Desember 2025 - 04:50

Bantuan Kemanusiaan Graha Puspa dan Kartika untuk Korban Bencana Sumatera

Bantuan Kemanusiaan Graha Puspa dan Kartika untuk Korban Bencana Sumatera

7 Desember 2025 - 12:07

Dengan Metode Airdrop, TNI Kembali Suplai Logistik ke Wilayah Terisolasi Aceh Tamiang

5 Desember 2025 - 19:37