WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya
Wartabelanegara.com, BOGOR — Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Pernyataan ini di sampaikan Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menanggapi pernyataan salah satu pejabat publik yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat yang di akui negara.
“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Dheky melalui keterangan persnya di Bogor pada Rabu (12/11).
“Faktanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Mahkamah Konstitusi. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dengan tegas mengakui eksistensi beberapa organisasi advokat di Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal.
‘Seluruh organisasi advokat yang memenuhi ketentuan undang-undang tetap sah menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujar Dheky.
Lebih lanjut, Dheky menegaskan bahwa PPKHI memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Bahkan bahkan aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Yah termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI,” katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat.
“Ini bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih di akui secara hukum,” tegas Dheky.
Menurutnya, sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina dan mengawasi. Serta melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik.
“PPKHI juga aktif dalam penyelenggaraan pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas serta integritas advokat di Indonesia,” ucapnya.
Ia pun menyoroti dinamika dunia advokat, yakni reformasi UU Advokat perlu segera di lakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme.
“Saya mendorong koordinasi antar organisasi agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum. Di mana Advokat dari organisasi mana pun yang telah di sumpah di Pengadilan Tinggi. Dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tutup Dheky.
Penulis: Ferra
Editor: Refer
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
PPKHI Klarifikasi Isu Pembatasan Organisasi Advokat, Ini Detailnya
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 19:35 WIB, 12 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






