WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 28/11/2025.Peringatan Milad Serikat Guru Indonesia (SEGI) ke-XIX yang diselenggarakan di Aula Rektorat Institut Pendidikan Indonesia (IPI),Rabu (26/11/2025).
Menghadirkan rangkaian diskusi publik yang berlangsung hangat dan penuh gagasan kritis. Tema utama yang diangkat pada kesempatan ini menyoroti isu kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru dua persoalan yang hingga kini masih dirasakan belum sepenuhnya terpenuhi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Para narasumber menyoroti bahwa profesi guru kerap berhadapan dengan tantangan hukum ketika menjalankan tugas pendidikannya. Fenomena guru yang terlibat proses hukum hanya karena tindakan disiplin pendidikan menjadi perhatian serius. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana letak kesalahan sistemik yang menyebabkan pendidik lebih rentan terhadap diskriminasi hukum?
Salah satu benang merah yang mengemuka adalah kurangnya pemahaman guru mengenai hak-hak mereka sebagai tenaga profesional. Peningkatan pengetahuan hukum, etika profesi, dan perlindungan diri menjadi kebutuhan mendesak agar guru tidak mudah diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut lebih sadar akan amanat undang-undang yang menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan atas tugas profesionalnya. Proteksi ini bukan hanya untuk kepentingan guru sebagai individu, tetapi juga menjaga keberlangsungan fungsi pendidikan nasional.
Isu kesetaraan juga turut disoroti, terutama terkait perbedaan kebijakan antara guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan mereka yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru madrasah sering kali merasa diperlakukan sebagai “nomor dua” dalam hal kesejahteraan, kesempatan pengembangan karier, maupun program peningkatan kompetensi.
Padahal, dalam perspektif pendidikan nasional, tidak seharusnya ada dikotomi antara guru madrasah, guru sekolah negeri, guru honorer, maupun guru ASN. Semua pendidik memiliki peran yang sama mulia dan memerlukan perlakuan yang setara. Para peserta diskusi menegaskan bahwa apakah kementeriannya satu, dua, atau tetap terpisah, yang terpenting adalah prinsip non-diskriminasi harus menjadi fondasi pengelolaan profesi guru.
Milad SEGI XIX akhirnya menjadi momentum refleksi bahwa perjuangan peningkatan kualitas guru tidak cukup hanya pada tataran wacana. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah, aparatur hukum, serta organisasi profesi untuk memastikan kesejahteraan, perlindungan, dan kesetaraan bagi seluruh guru bisa terwujud secara nyata. Dengan demikian, martabat guru sebagai pendidik bangsa dapat benar-benar terjaga dan dihargai.(Opx)
Artikel ini masuk dalam: Pendidikan, Informasi Seputar Garut.













