Menu

Mode Gelap

Polri

Respon Cepat Polres Garut, Tindaklanjuti Aduan Warga Sopir Pikc Up Meroko Sambil Berkendaraan

verified

Respon Cepat Polres Garut, Tindaklanjuti Aduan Warga Sopir Pikc Up Meroko Sambil Berkendaraan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Polres Garut melalui Polsek Wanaraja kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Wanaraja menindaklanjuti laporan warga terkait perilaku pengemudi mobil pick up yang merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (17/12/2025).

Aduan tersebut bermula dari unggahan video seorang pengendara sepeda motor yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya. Dalam rekaman video itu, terlihat pengemudi mobil pick up mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dinilai berpotensi membahayakan pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor yang berada di belakang kendaraan tersebut.

Ironisnya, saat pengendara motor berupaya menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama, pengemudi mobil pick up justru memberikan respons negatif. Pengemudi tersebut tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan nomor polisi dan ciri-ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up dimaksud.

Selanjutnya, petugas mendatangi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, edukasi, serta imbauan mengenai bahaya merokok saat berkendara. Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Wanaraja menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan perilaku membahayakan di jalan raya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap keselamatan berlalu lintas. Terhadap pengemudi yang bersangkutan, kami telah memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Abu atau bara rokok dapat menyebabkan iritasi mata hingga mengganggu penglihatan pengendara lain, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.(Djuanda)

Artikel ini masuk dalam: Polri.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Tertib Lalu Lintas, Polres Garut Terapkan ETLE Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026

6 Februari 2026 - 14:38

Kapolri Soroti Tantangan Perkembangan Teknologi Digital dalam Menjaga Stabilitas Nasional

23 Desember 2025 - 16:38

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

21 Juli 2025 - 19:12

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Di HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 13:27