WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut.Perwakilan Kementerian Sosial RI, Rosita Alfisyahrin yang bertugas di bagian Lansia Sentra Terpadu, melakukan kunjungan ke kediaman Mak Onah di Kampung Rancamaya RT 01 RW 07, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.pada hari Jumat 20 Pebruari 2026 pukul 13,30 WIB Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan, Sekretaris Desa, serta unsur BPD.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas dorongan dan aspirasi dari Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah adanya laporan masyarakat terkait kondisi Mak Onah yang membutuhkan perhatian dan penanganan.
Rosita menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim bertujuan untuk melakukan assessment atau penilaian awal terhadap kondisi Mak Onah, khususnya terkait kemungkinan pengajuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial.

“Terlebih dahulu kami melakukan assessment karena memang ada laporan masyarakat yang masuk kepada kami. Untuk pengajuan Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial, nanti akan kami teruskan proses pengurusannya sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dasar utama dalam penentuan bantuan pemerintah adalah data desil kesejahteraan yang telah tersensus dan terdaftar secara resmi. Pemerintah desa, lanjutnya, akan mengupayakan penyesuaian atau penurunan desil apabila memang kondisi warga masuk dalam kategori prasejahtera dan memenuhi syarat.
“Semua bantuan pemerintah dasarnya adalah desil yang jelas dan sudah terdaftar. Jika memang masyarakat prasejahtera, maka harus dipastikan datanya sesuai dan masuk dalam sistem,” jelas Rosita.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sering kali masyarakat tidak terdeteksi dalam pendataan karena beberapa faktor, seperti tidak berada di tempat saat sensus dari BPS dilakukan, belum memiliki KTP elektronik, atau kurang proaktif melaporkan perubahan alamat maupun status pekerjaan kepada pemerintah desa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan warga tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kadang masyarakat tidak terdeteksi karena saat sensus tidak ada di tempat, atau KTP-nya belum elektronik. Padahal dasar penentuan desil adalah data yang sudah tersensus dan memiliki KTP elektronik. Selain itu, jika warga tidak melaporkan perubahan tempat tinggal atau pekerjaan, hal itu sangat memengaruhi status desil dan akhirnya tidak terdaftar dalam DTKS,” tambahnya.
Untuk saat ini, tim Kementerian Sosial masih melakukan assessment guna melihat kebutuhan lanjutan Mak Onah. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk langkah tindak lanjut.
“Kami upayakan sesuai prosedur dan secepatnya. Nanti dari desa akan memberikan kabar lebih lanjut, kemudian data akan dimasukkan ke sistem yang diperlukan. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut,” pungkas Rosita.
Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah desa, DPRD, dan Kementerian Sosial, bantuan yang dibutuhkan Mak Onah dapat segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Opx)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.













