WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Komitmen membantu masyarakat terus diwujudkan oleh Polres Garut melalui program Bedah Rumah/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) ke-3 Tahun 2026. Kali ini, kegiatan kemanusiaan tersebut dilaksanakan di Kampung Bojong Nangka, RT 02 RW 04, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Sabtu (28/2/2026).
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., secara langsung memberikan bantuan pembangunan Rutilahu kepada keluarga Tiara Ade Lia.
Kehadiran Kapolres didampingi PJU Polres Garut, Kapolsek Wanaraja beserta jajaran perwira staf Polres Garut dan personel Polsek Wanaraja.
Program Rutilahu ini merupakan bentuk kepedulian Polres Garut terhadap warga kurang mampu yang membutuhkan hunian layak.
Selain membantu perbaikan fisik bangunan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah-tengah warga.
Kapolres Garut menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata empati dan perhatian Polri.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kenyamanan serta kesejahteraan keluarga penerima,” ujarnya. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Rutilahu Ke-3 Tahun 2026, Polres Garut Kembali Hadirkan Harapan Bagi Warga Wanaraja
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:03 WIB, 28 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






