Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar

Abah Rohman verified

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial *MY (29)* asal kabupaten Bireun, Aceh dan *MR (27)* warga Kabupaten Bandung, Jabar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial *BN*, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media. Selasa (20/1/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar *Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.(A.bonar)

Artikel ini masuk dalam: Kriminal.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Sopir Taksi Online

6 Januari 2026 - 13:51

Kapolrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Menonjol Akhir 2025 dan Awal 2026

6 Januari 2026 - 11:07

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

9 Desember 2025 - 17:54

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru

14 Oktober 2025 - 07:31

SMK Negeri Paku di Bobol Maling, Polsek Binuang Lakukan Olah TKP

23 September 2025 - 21:25