WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial *MY (29)* asal kabupaten Bireun, Aceh dan *MR (27)* warga Kabupaten Bandung, Jabar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial *BN*, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media. Selasa (20/1/2026).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar *Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.(A.bonar)
Artikel ini masuk dalam: Kriminal.
Berita Terbaru
- Tim Relawan Bersih-Bersih Masjid Bersama Pengurus Masjid Wujudkan Masjid Bersih dan Nyaman di Kelurahan Barombong RT 007/RW 009
- Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor
- Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi












