Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Golok Di Singajaya

Abah Rohman verified

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Golok Di Singajaya Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut — Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial MM (23) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (25/01/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.
(Djuanda)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

Casa Riverside, Destinasi Kuliner Bernuansa Alam dan Bali di Bojonggede Kabupaten Bogor

25 Januari 2026 - 11:39

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Teridentifikasi

24 Januari 2026 - 16:53

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Karya Bhakti Pembersihan Selokan Antisipasi Banjir di Musim Hujan

23 Januari 2026 - 13:15

Bersinergi dengan Ketua RT dan RW, Satlinmas Barombong Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif Melalui Patroli Wilayah dan Posko Bersama Kelurahan Barombong

23 Januari 2026 - 00:22

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi

22 Januari 2026 - 06:32