Narkotika

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Wanaraja

×

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Wanaraja

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pelaku
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pelaku

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial RKA (28), warga Kecamatan Wanaraja, diamankan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 paket narkotika diduga sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, dan alat pengemasan, 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta bukti percakapan terkait transaksi narkoba di aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial B (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Pelaku diketahui sudah lima kali membantu proses pengambilan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu sejak September 2025. Ia juga mengaku menerima upah Rp400.000 setiap kali transaksi, dan sesekali mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dan pengedar lainnya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mendukung program Nusantara Cooling System 2025.
(Djuanda)

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27241
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8ca882f17e329c929bbb75adbb459fb7 | 2026

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Wanaraja

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:21 WIB, 13 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pelaku
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pelaku