WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, diamankan karena mengedarkan obat keras.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total puluhan butir. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 212 ribu, sebuah handphone, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan obat-obatan tersebut bukan milik pelaku, melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial N yang masih buron dan berdomisili di Aceh.
“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” kata AKP Usep, Kamis (2/10/2025).
Pelaku tidak memiliki keahlian ataupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti.” Tambah AKP Usep.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras dan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:32 WIB, 2 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







