WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. Melalui Sat Res Narkoba Polres Garut, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial SM (31) warga Kecamatan Pangatikan yang diamankan di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan konsumsi narkotika secara gratis.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.”Kata AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Djuanda)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut, Peristiwa.













