WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kesejarahan & Budaya
Garut-1 Fe ruari 2026,Dalam kumpulan literasi karya Alm. R. Sulaeman Anggapradja (Sesepuh Kulawargi Sukapura Cabang Garut) berbentuk Buletin terbitan 1933 dalam rangka memperingati 300 tahun Tasikmalaya (1632-1933) era Bupati Tasikmalaya ke-14 RAA Wiratanuningrat, disebutkan peristiwa karut-marutnya politik Hindia Belanda.
Kala itu sekitar Tahun 1807-1837, Keresidenan Priangan mengalami perubahan politik begitu besar atas kebijakan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels. Terjadi penggabungan wilayah dan pembubaran wilayah yang menimpa Kabupaten Limbangan, Sukapura, dan Galuh pada 2 Maret 1811.
Tiga kabupaten itu dibubarkan, tidak lagi menghasilkan kopi, serta terjadinya pembangkangan Bupati Sukapura Jaya Anggadipa atas perintah Hindia Belanda untuk menanam nila di sawah-sawah dengan alasan kalau sawah ditanami nila, kebutuan padi untuk rakyat terganggu.
Dampaknya, Sukapura, Limbangan dan Galuh dimasukkan pada Pemerintahan Daerah Priangan Cirebon. Dan, bupati yang menjabat di daerah itu dicopot sehingga Sukapura mengalami kekosongan pemerintahan.
Di sisi lain, Gubernur Jenderal Daendels diganti oleh Thomas Stamford Raffles, sehingga pemerintahan Hindia Belanda beralih ke Inggris. Atas usul Komisi Tanah di Bogor dilakukan kembali pembentukan dan pembubaran kabupaten-kabupaten tahun 1813.
Kabupaten Parakan Muncang dibubarkan, sementara Kabupaten Limbangan dibentuk lagi dengan Ibu Kota di Suci Garut. Namun, Bupatinya dari Parakan Muncang yakni Raden Tumenggung Adiwijaya.
Begitu juga Kabupaten Karawang dibubarkan, sementara Kabupaten Sukapura kembali dihidupkan dan Bupati Karawang kala itu Raden Tumenggung Surialaga II asal Sumedang atau sering disebut Bupati Talun diangkat menjadi Bupati Sukapura dengan distrik di bawahnya yakni Distrik Selacau, Parung, Karang, Mandala, Sukaraja, Taraju, Batuwangi, Nagara, Kandangwesi, dan Cidamar. Adapun Distrik Malangbong diserahkan ke Kabupaten Sumedang.
Pusat Kabupaten Sukapura pun berkedudukan di Distrik Singaparna karena Bupatinya keturunan Sumedang. Kemudian, distrik-distrik Singaparna, Tasikmalaya, Ciawi, Indihiang, serta bekas Kabupaten Galuh Kawasen dan Kabupaten Sumedang yang menjadi Wakil Bupati Sukapura berkedudukan di Kota Tasikmalaya yaitu Tumenggung Kusuma Yuda, adiknya Raden Tumenggung Adiwijaya, putra Pangeran Kornel.
Kedua Bupati tersebut (Limbangan dan Sukapura) ditugaskan meneruskan penanaman nila serta pabrik-pabrik karena dianggap kalau bupatinya keturunan Sukapura dan Limbangan akan lain pertimbangannya dalam menjalankan tugas penanaman nila.
Namun, kali ini bukan bupatinya, tapi rakyat Sukapuranya yang membangkang pada bupati keturunan Sumedang itu. Jika pagi hari ditanam nila, sore harinya disiram air panas agar mati.
Dua tahun sudah Bupati Surialaga II memerintah Sukapura, tapi penanaman nila tak berhasil. Akhirnya dia tidak mampu lagi menyuruh rakyat Sukapura dan memilih meletakkan jabatan lalu meminta kepada Gubernur agar dipulangkan ke Sumedang.
Jabatan Bupati Sukapura pun diberikan pada Bupati Limbangan Raden Adipati Adiwijaya, sehingga secara otomatis merangkap menjadi Bupati di Sukapura dan Limbangan.
Dan, untuk menguatkan posisi Limbangan, Kabupaten Sukapura kembali dibubarkan oleh Gubernur Jenderal Van der Capellen pada 19 April 1821.
Atas perintah Residen Priangan di Cianjur, Bupati Limbangan diharuskan menggandeng mantan Bupati Sukapura Jaya Anggadipa (Wiradadaha VIII), sehingga Jaya Anggadipa diberi jabatan sebagai “Kumetir” (Pengiring Bupati), yang bertugas mengurus kebun nila serta diharuskan membuat pabrik nilanya.
Jaya Anggadipa menerima jabatan itu dengan maksud sebagai batu loncatan atas saran Raden Patih Danuningrat yang saat itu menjadi Patih Galuh di Pasir Panjang, agar ke depannya posisi sebagai Bupati Sukapura bisa kembali diraih.
Karena khawatir setiap pekerjaan yang mendapat nama baik akan tetap disebut hasil Bupati Limbangan, Jaya Anggadipa meminta tempat penanaman nila dan pabrik tidak di Sukaraja tetapi di Batuwangi dan Nagara (sekarang wilayah Singajaya Kabupaten Garut). Ia optimistis tercapai karena Batuwangi awalnya masukwilayah Sukapura sehingga rakyat Batuwangi bisa taat pada Jaya Anggadipa.
Selesai sudah penanaman nila bersama pabriknya yang di Batuwangi dan Nagara itu. Lalu dilaporkan ke Bupati Limbangan, sementara pekerjaan Bupati Limbangan di Sukaraja dan Mangunreja belum selesai. Bupati Limbangan Raden Adipati Adiwijaya pun merasa dilema karena khawatir kalau sampai dilaporkan kesuksesan Jaya Anggadipa akan mendapat penilaian buruk terhadap dirinya sehingga Gubernur Residen Priangan di Cianjur bisa mengembalikan kembali wilayah Sukapura ke Jaya Anggadipa.
Meski demikian, Adiwijaya tetap melaporkan kesuksesan Jaya Anggadipa ke Residen. Dan, hal ini berbuah apresiasi bahwa orang Sukapura memang rajin dan cekatan.
Jaya Anggadipa pulang dari Batuwangi, kemudian menghadap Adiwijaya. Lalu diminta meneruskan pekerjaan di Mangunreja, serta kalau selesai di Mangunreja kerjakan juga yang di Sukaraja. Selesai di Mangunreja, kemudian beralih ke Sukaraja.
Dan, di Sukaraja lah Jaya Anggadipa menyemangati rakyat Sukaraja agar bekerja tekun mendirikan pabrik supaya Sukaraja kembali ke pangkuan rakyat Sukapura, tidak lagi di bawah Limbangan.
Di Sukaraja juga kerja gotong royong besar-besaran terjadi, karena seluruh pemimpin rakyat kala itu begitu bersemangat sehingga pendirian pabrik terlaksana juga yang salah satunya ada peran Raden Haji Abdul Wajah (Penghulu Cianjur) yang pulang ke Sukapura, yang piawai mengatur setiap pekerjaan.
Dalam tempo tiga bulan, pabrik beserta perumahan berdiri. Kebun-kebun telah dipagar dan ditanami sehingga di akhir tahun 1830 sudah bisa dipanen.
Atas prestasi tersebut, Gubernur Residen Priangan di Cianjur akhirnya mengembalikan lagi wilayah Sukapura menjadi Kabupaten Sukapura dan Raden Jaya Anggadipa dipulihkan kembali sebagai Bupati Sukapura, sehingga Raden Jaya Anggadipa ini menjadi Bupati Sukapura untuk kedua kalinya lewat Surat Keputusan Gubernur Jenderal Johannes Graaf Van Den Bosch pada 18 Oktober 1831.
Adapun Bupati Limbangan Raden Adipati Adiwijaya wafat dan dikebumikan di Cipeujeuh sehingga sampai sekarang mendapat julukan Dalem Cipeujeuh. Sementara, posisi Bupati Limbangan diturunkan pada anak Raden Adipati Adiwijaya yakni Raden Alit Kusumahdinata yang pelantikannya hampir bersamaan.
Tulisan ini bagian dari partisipasi Hari Jadi Garut ke 213 sebagai pandangan dalam upaya memperkuat rangkaian kesejarahan Kabupaten Garut. Harapan penulis semoga ini bermanfaat
(Red)
Artikel ini masuk dalam: Berita Sejarah dan Budaya.













