WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – SPBU Cipatik yang berlokasi di Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, telah menerapkan sistem barcode untuk pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan roda dua. Penerapan sistem tersebut telah berjalan selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Sejak diberlakukannya sistem barcode, proses pelayanan pengisian BBM di SPBU Cipatik berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, khususnya jenis subsidi, agar lebih tepat sasaran.
Pengelola SPBU Cipatik menyampaikan bahwa selama penerapan sistem barcode berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti, baik dari sisi teknis maupun dari respons masyarakat pengguna. Para pengendara roda dua dinilai sudah memahami mekanisme penggunaan barcode sehingga antrean tetap terjaga dengan baik.tutur Dedi selaku pangawas
Selain itu, petugas SPBU juga telah dibekali pemahaman dan pelatihan dalam mengoperasikan sistem tersebut, sehingga pelayanan kepada konsumen tetap optimal. Dengan adanya sistem barcode ini, diharapkan pendistribusian BBM dapat semakin transparan, efisien, dan akuntabel.
SPBU Cipatik Kersamanah berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian dan penyaluran BBM bersubsidi demi kepentingan masyarakat luas.(Tedi Nurdiansyah)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
SPBU Cipatik Kersamanah Kabupaten Garut Terapkan Sistem Barcode Untuk Kendaraan Roda Dua
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:58 WIB, 13 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







